Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029 melalui pemungutan suara, yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10). Sunarto menggantikan posisi Muhammad Syarifuddin yang akan memasuki masa pensiun.
Menelisik harta kekayaan Sunarto dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laman elhkpn.kpk.go.id, pada Rabu (16/10), tercatat memiliki harta sebesar Rp 9.303.643.413 atau Rp 9,3 miliar. LHKPN itu dilaporkan pada 19 Maret 2024 untuk tahun periodik 2023.
Harta milik Sunarto itu terdiri dari tanah dan bangunan yang sebanyak lima bidang yang tersebar di Malang, Sumenep, dan Surabaya. Total harta tidak bergerak milik Sunarto itu senilai Rp 5.410.000.000 atau Rp 5,4 miliar.
Sunarto hanya tercatat memiliki satu kendaraan yakni, mobil Suzuki S Cross Rp 2016 senilai Rp 200 juta. Sunarto juga mengklaim mempunyai harta bergerak lainnya sejumlah Rp 100 juta.
Sunarto juga mengaku mempunyai harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 3.593.643.413 atau Rp 3,5 miliar. Sehingga total nilai harta Sunarto seluruhnya mencapai Rp 9.303.643.413.
Sebagaimana diketahui, MA menggelar Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA RI. Sebanyak empat hakim agung mencalonkan diri menjadi Ketua MA.
Jumlah hakim agung yang mempunyai hak untuk dipilih dan memilih sebanyak 46 orang. Sebanyak 44 orang hadir langsung di ruang pemilihan dan satu lainnya hadir dari Ruang Transit lantai 14 Gedung MA, sedangkan satu hakim agung lainnya absen.
Sunarto mengalahkan tiga hakim agung lain yang juga mencalonkan diri menjadi Ketua MA, dengan meraih 30 suara. Mereka yakni, Haswandi yang memperoleh dukungan empat suara, Soesilo satu suara, dan Yulius tujuh suara. Sementara, terdapat dua suara tidak sah dan satu abstain.