Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10).
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan, pimpinan dan jajaran KPK telah melakukan ekspos pada Ahad malam. "Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspos pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam," ujarnya.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Sahbirin Noor selaku penyelenggara negara dalam rentang waktu 2024-2025. Berdasarkan bukti tersebut, status penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor).
Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin Noor, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, Sahbirin Noor hingga kini belum berhasil ditangkap. KPK menyatakan bahwa upaya pengejaran terhadapnya masih terus dilakukan. "Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," jelas Ghufron.
Selain Sahbirin, enam orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan, serta Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah.