Image description
Image captions

Jubir Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Mohammad Syahril mengungkapkan informasi terbaru yang didapatkan dari proses investigasi, terhadap mahasiswi yang diduga bunuh diri akibat perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Universitas Diponegoro (Undip).

Ia menyebut ada uang yang dimintakan kepada korban hingga mencapai Rp40 juta per bulannya.

"Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi, yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20-40 Juta per bulan," ungkap Syahril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

Permintaan ini berlangsung sejak Risma masih di semester satu pendidikan atau sekitar Juli hingga November 2022.

Syahril menjelaskan, Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya, dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik, seperti membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji Office Boy (OB), dan berbagai kebutuhan senior lainnya.  

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah, mengalami tekanan dalam pembelajaran, karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," tuturnya

Ia menyebut bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini, sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.

Tak hanya itu, investigasi terkait dugaan perundungan masih terus berproses hingga saat ini, oleh Kemenkes bersama pihak Polda Jawa Tengah (Jateng).

"Terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi Undip berpraktik di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024, Kemenkes mengambil kebijakan ini antara lain, karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes," tandasnya.

sumber: inilah