Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran terkait panduan ibadah bulan ramadhan di tengah wabah COVID-19. Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar meminta pemerintah untuk lebih detail memetakan zona persebaran virus Corona.
"Pemerintah bila perlu membuka peta zona COVID-19 sampai diperkecil ke tingkat desa hingga tingkat kampung. Biar terlihat mana yang zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Ini yang bisa hanya pemerintah, biar rakyat tidak semakin bingung," kata Kiai Miftachul Akhyar di Surabaya Kamis (9/4/2020).
Dia menjelaskan detail zona tersebut berguna untuk acuan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama terkait panduan ibadah bulan Ramadhan di tengah wabah virus Corona. Apalagi dalam panduan itu disebutkan shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Sementara pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.
"Kalau keadaan belum membaik kan jelas. Dalam edaran itu ada kata-kata dalam kondisi tidak memungkinkan, kalau itu alasannya kita terima, tapi jangan digeneralisir. Jangan digebyah uyah (Menyamaratakan), setiap wilayah berbeda keadaannya," terangnya.
Pengasuh Ponpes Miftachus Sunnah, Kedung Tarukan, Surabaya ini mencontohkan saat ada orang di salah satu kampung positif, maka satu kecamatan bahkan se Surabaya di zona merah semua.
"Padahal di Surabaya ada kecamatan yang masih zona hijau dan shalat Jumat masih dilakukan. Tapi tetap waspada, disiapkan hand sanitizer, ada tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan sebagai sebuah ikhtiar," tegasnya.
Miftachul berharap bila pemetaan zona secara mendetail bisa diterapkan, hal itu ikhtiar untuk menjauhkan prasangka buruk masyarakat kepada kemenag yang telah menerbitkan surat edaran tersebut.
"Nanti ada yang curiga kalau khawatir akan menghabiskan amaliyah ibadah kita. Jangan salahkan kalau tidak dipetakan zonanya," ujarnya.0 dtk