Image description
Image captions

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Kiai Cholil menegaskan bahwa aturan tersebut perlu diperjelas untuk menghindari kesalahpahaman yang bisa dianggap sebagai pembolehan hubungan seksual di kalangan anak usia sekolah dan remaja.

"Revisi atau cabut PP 28 Tahun 2024 karena tidak sesuai dengan Pancasila dan agama. Menyediakan alat kontrasepsi berarti membolehkan seks bebas, hanya menekan penularan penyakit menular menurut medis, tapi abai menurut agama. Semua agama melarang zina, sesuai dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Tak ada agama yang memperbolehkan seks bebas," tegasnya dikutip dari akun media sosial resminya, Selasa (6/8/2024).

Kiai Cholil juga menyatakan keprihatinannya atas kebijakan publik pemerintah yang akhir-akhir ini minim melibatkan partisipasi publik dan sering kali mengusik keimanan dan keagamaan umat.

PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang di antaranya mengatur penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja. 

Pasal 103 dalam PP tersebut mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, serta penyediaan alat kontrasepsi.

Konseling ini harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan, dilakukan oleh tenaga medis atau konselor yang berkompeten. 

Selain itu, Pasal 107 mengatur bahwa upaya kesehatan reproduksi harus dilakukan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar keamanan, kualitas, dan menjaga privasi serta kesetaraan gender.

Namun, Kiai Cholil menekankan bahwa kebijakan seperti ini harus disusun dengan sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila, serta harus melibatkan partisipasi publik yang lebih luas untuk menghindari potensi dampak negatif di masyarakat.

sumber: inilah