Biaya bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) secara resmi ternyata tidak semahal yang dikira. Biaya pembuatan SIM baru ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan itu, biaya bikin SIM baru bervariasi mulai Rp 50.000 sampai yang termahal Rp 120.000.
Biaya Pembuatan SIM Baru Lengkap 2022
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Biaya penerbitan SIM itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Mengutip laman Digital Korlantas, biaya tes psikologi umumnya Rp 37.500 sedangkan untuk RIKKES Jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih. Bila biaya di klinik kesehatan Rp 50.000 maka, untuk membuat SIM baru, pemohon bakal dikenakan biaya Rp 207.500 untuk SIM A, BI, dan BII.
Lalu untuk membuat SIM C, CI, dan CII biaya yang akan dikeluarkan pemohon lebih murah, yakni Rp 187.500. Terakhir untuk SIM D dan DI, biaya yang diperlukan adalah Rp 137.500.
Untuk membuat SIM baru, pemohon bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan SIM terpenuhi, pemohon tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Berikut ini cara mendaftar untuk membuat SIM baru:
Unduh dan lakukan verifikasi data di aplikasi SINAR. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
SIM dapat diambil setelah ujian praktik lulus.
sumber: detik