Pria berinisial KAS alias A (20) ditangkap polisi usai melakukan penusukan terhadap mahasiswi berinisial NRS (19). Korban mengalami luka di bagian leher dan jari akibat aksi keji pelaku.
Peristiwa penusukan itu terjadi di dalam mobil pelaku, pada Senin (22/7) dini hari di Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban berpura-pura pingsan hingga akhirnya dilepas pelaku.
Kenalan di Medsos
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan pelaku dan korban awalnya berkenalan lewat aplikasi dating, Bumble sekitar Mei 2024. Perkenalan itu berlanjut dengan komunikasi di WhatsApp (WA).
"Lanjut kemudian ketemu di rumah salah satu teman N," kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Kamis (25/7/2024).
Kemudian, pada 20 Juli 2024 sekitar pukul 11.22 WIB, korban dan pelaku jalan-jalan dengan mobil Honda Jazz milik pelaku.
"Lanjut berputar-putar, keliling, ngobrol, nonton kemudian lanjut berakhir di apartemen di Lenteng Agung," ungkapnya.
Korban Dipaksa Bercinta hingga Ditusuk
Tersangka KAS kemudian mengajak NRS untuk menginap di apartemennya di Jagakarsa, Lenteng Agung. Di apartemen itu KAS mengajak NRS untuk bercinta, tetapi korban menolak.
Keesokan harinya, Minggu (21/7) pelaku kembali meminta NRS untuk melakukan hubungan badan dan korban kembali menolak. Kemudian pelaku KAS mengajak NRS berjalan-jalan keliling hingga tiba di Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Jakarta Selatan pada Senin (22/7) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
"Tapi tetep KAS memaksa, jadi itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS melakukan menusuk leher dengan pisau lipat. Dari situ N berontak setelah itu terjadilah penusukan, dan yang luka adalah tangan kiri, dan lehernya ada luka kena tusukan dari pisau," jelasnya.
Setelah penusukan dan penganiayaan itu pelaku meninggalkan korban di sekitar lokasi TKP. Korban ditinggal dalam kondisi terluka.
"Dia disuruh turun, kemudian dia barang-barangnya semua disuruh bawa, terus dia suruh ke--ada di situ tempat kayak warteg==ditaruh di situ," ucapnya.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun mendalami kasus tersebut.
Pelaku Ditangkap
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sofyan mengatakan, pelaku KAS berhasil ditangkap pada Rabu (24/7) kemarin di sebuah apartemen di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Di apartemen Jagakarsa. Enggak (melawan) alhamdulillah," ujar Sofyan.
KAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus itu. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Ancamannya 5 tahun," jelasnya.
sumber: detik