Tersangka penganiaya polisi berinisial ZMH (21), terbukti mengkonsumsi narkoba saat melakukan aksinya di Duren Sawit, pada Minggu dini hari (14/7) lalu.
ZMH yang membacok personel Polres Metro Jakarta Timur saat hendak melerai tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Jaktim, positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine berdasarkan tes urine.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Meski begitu, polisi masih mendalami asal usul narkoba yang dikonsumsi untuk dikembangkan penyidikan baru di luar kasus tawuran.
Saat terlibat tawuran antarwarga Kelurahan Klender dan Kelurahan Cipinang (Pulogadung), pelaku membawa senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) dan celurit.
Tersangka ZMH mengaku terganggu terkait keberadaan anggota Polri di lokasi tawuran.
Kemudian, pelaku berbalik menyerang Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano Mardani yang melerai tawuran tersebut.
"Motifnya karena dia terganggu, karena keinginan dia tak tercapai, karena keburu dicegah. Pelaku dalam kondisi sadar (saat membacok anggota Polri)," ujarnya. Pemicu tawuran tersebut ??????karena saling ejek di media sosial (medsos).
Iptu Rano mengalami luka di bagian tangan dan bagian dalam sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Saat ini korban sudah keluar dari rumah sakit dan bisa beraktivitas kembali.
ZMH dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat luka berat serta pasal 212 KUHP tentang penyerangan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas.
"Ancaman maksimal hukumannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yakni 10 tahun penjara," kata Nicolas.