Polisi masih menyelidiki kasus pria berinisial MMR (22) yang mengaku disekap dan disiksa selama berbulan-bulan di sebuah kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur. Terkini, polisi memeriksa mantan pegawai kafe.
"Penyelidik juga tengah memeriksa seorang saksi mantan karyawan kafe tempat lokasi kejadian penyekapan dan penyiksaan yang mengetahui, melihat, mengalami kejadian untuk memperkuat dalil-dalil hukum yang ada supaya bisa diungkap yang sebenarnya terjadi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Sejauh ini sudah enam orang saksi yang sudah diperiksa. Segera, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
"Kami berharap dalam waktu dekat proses ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan serta kami akan lakukan langkah-langkah penyidikan selanjutnya," ujarnya.
"Kami tidak akan mengada-ada terkait kasus ini dan menerapkan hukum yang berlaku serta mengikat siapapun yang terlibat dalam kasus ini," imbuhnya.
Ade Ary mengungkapkan kasus ini dipicu masalah utang. Korban ditagih utang oleh pelaku hingga terjadi penganiayaan.
"Ini kan ada urusan utang piutang ya, korban ditagih utangnya. Nah ini beberapa waktu yang lalu ada peristiwa selisih paham di jalan terus ribut, muncul penganiayaan dan perusakan mobil," katanya.
Namun, polisi menyayangkan penagihan utang tersebut dilakukan dengan upaya melanggar pidana.
"Sekarang orang nagih utang dengan cara menyeka dan memaksa, menganiaya, tadi bahkan menyuruh jual ginjal. Ini mohon, setiap permasalahan itu tolong diselesaikan dengan baik, jangan main hakim sendiri," ujarnya.
Terlapor Lapor Balik
Di sisi lain, terlapor membantah tuduhan pelapor. Dia melaporkan balik korban ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dan penyebaran hoax.
"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, karena informasi yang berkembang antara terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu sama lain. Yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (15/7).
Nicolas mengatakan terlapor melaporkan korban terkait dugaan penggelapan dana yang disebut-sebut sebagai pemicu terjadinya perselisihan di antara mereka. Terlapor juga melaporkan soal dugaan hoax yang disampaikan korban.
"Penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoax. Itu yang dilaporkan kepada kami," ujarnya.