PWI Provinsi Jawa Tengah mendorong penyelesaian masalah yang saat ini membelit PWI Pusat, demi penyelamatan marwah organisasi profesi kewartawanan tertua ini.
Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud NS didampingi Wakil Sekretaris Aris Syaefudin menjelaskan beberapa hal menyangkut kemelut tersebut, khususnya hubungan Pengurus Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK), berkaitan dengan dugaan kasus cash back dan fee dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Kementerian BUMN yang mengalir ke sejumlah pengurus.
“Infonya, dana tersebut oleh sejumlah penerima, telah dikembalikan ke kas PWI. Akan tetapi keputusan DK yang meminta agar Ketua Umum PWI Pusat meresafel sejumlah nama masih belum dilaksanakan,” tegas Amir, Rabu (29/5/2024).
PWI Provinsi Jawa Tengah mendorong penyelesaian masalah yang saat ini membelit PWI Pusat, demi penyelamatan marwah organisasi profesi kewartawanan tertua ini.
Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud NS didampingi Wakil Sekretaris Aris Syaefudin menjelaskan beberapa hal menyangkut kemelut tersebut, khususnya hubungan Pengurus Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK), berkaitan dengan dugaan kasus cash back dan fee dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Kementerian BUMN yang mengalir ke sejumlah pengurus.
“Infonya, dana tersebut oleh sejumlah penerima, telah dikembalikan ke kas PWI. Akan tetapi keputusan DK yang meminta agar Ketua Umum PWI Pusat meresafel sejumlah nama masih belum dilaksanakan,” tegas Amir, Rabu (29/5/2024).
Pernyataan sikap PWI Jateng itu selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pertama, sejak kasus tersebut bergulir, ditangani oleh DK PWI Pusat, dan terpublikasi secara luas; pengurus PWI provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah mendapat banyak pertanyaan dari para mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta. Dikhawatirka , kasus tersebut bisa menyebabkan penurunan kepercayaan kepada PWI dalam menyelenggarakan kegiatan bersama.
Kedua, PWI Jawa Tengah khawatir, mekanisme organisasi yang sudah tertata melalui PDPRT dan Kode Perilaku PWI, akan menjadi kehilangan makna dan diabaikan oleh anggota apabila para senior di DK, Dewan Penasihat, dan Pengurus tidak mengikutinya dengan komitmen menegakkan konstitusi organisasi. Hal ini akan terefleksi sebagai sikap anggota terhadap konstitusi organisasi.
Pertanyaan-pertanyaan dari para anggota, calon anggota, dan mitra kerja akan bisa dihadapi dan dijawab oleh para pengurus provinsi/ kabupaten/ kota apabila berstandar pemahanan kepatuhan kepada PDPRT dan Kode Perilaku secara konsisten dan tepat.
Ketiga, pemulihan marwah organisasi akan bergantung pada arah sikap Pengurus PWI Pusat dan DK PWI Pusat untuk berkomitmen menyelamatkan organisasi profesi ini ke posisi eksistensial sebagai perkumpulan yang bermartabat, dan benar-benar bermanfaat bagi anggota secara keseluruhan.
Keempat, mendesak para senior PWI di Pusat agar memfokuskan penyelesaian kemelut organisasi dengan mendengarkan suara-suara dari daerah/ provinsi. Jangan mendengar sikap daerah hanya pada saat kongres dan ketika membutuhkan akumulasi suara, melainkan memperlakukan daerah benar-benar sebagai pemilik organisasi.
Kelima, meminta kepada para senior PWI di Pusat agar melepaskan diri dari segala ego dan kepentingan, serta benar-benar bersikap untuk menyelamatkan martabat organisasi.
Kemaslahatan Organisasi
Pernyataan sikap ini, menurut Ketua PWI Jateng, bertujuan untuk mendorong penyelesaian yang cepat, baik, efektif, dan menyelamatkan organisasi.
“Setelah kongres di Bandung, pada September tahun lalu, kami ingin merasakan perbaikan-perbaikan dalam penataan organisasi. Tetapi hingga sejauh ini selain perbaikan program yang dijalankan, juga pameran ego sektoral yang luar biasa. Inilah yang tidak sepatutnya dipertontonkan,” katanya.
Amir Machmud berharap, agar pernyataan sikap dari Jateng ini didengar dan dicerna oleh para senior di PWI Pusat sebagai masukan untuk kemaslahatan organisasi PWI.
“Duduk bersama, satukan sikap antara DK dan Pengurus, juga Dewan Penasihat sebagai teladan-teladan yang akan menjadi tempat becermin provinsi-provinsi,” ungkanya.