Pandemi virus Corona (COVID-19) turut berimbas kepada para wartawan dan pekerja sektor media. Dewan Pers mengingatkan agar perusahaan pers membantu jurnalis yang terdampak COVID-19.
"Sehubungan dengan keadaan tersebut, Dewan Pers menganggap penting dan mendesak upaya untuk membantu para wartawan dan pekerja pada sektor media lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi COVID-19," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui surat edaran, Rabu (22/4/2020).
Berikut ini 5 imbauan Dewan Pers terkait pandemi virus Corona:
1. Dewan Pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan yang terdampak krisis akibat pandemi COVID-19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.
2. Dewan Pers mengimbau agar asosiasi wartawan/jurnalis turut membantu para anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi COVID-19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman
Sosial.
3. Bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis program Jaring Pengaman Sosial, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan, pendampingan pendaftaran, pengoordinasian dengan instansi terkait.
4. Dewan Pers mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan/jurnalis untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas.
5. Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial untuk pekerja media sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Perusahaan pers dan asosiasi wartawan/jurnalis juga diharapkan tetap berkoordinasi dengan Dewan Pers. Hal itu akan memudahkan koordinasi selanjutnya dengan kementerian terkait.