Image description
Image captions

Komisaris Transmedia, Ishadi SK, mendorong perubahanUndang-undang Pers. Ishadi menyebut Undang-undang Pers sudah ketinggalan zaman. 

"Sangat-sangat urgent, harus berubah. UU Pokok Pers kita sudah lebih dari 20 tahun, sudah ketinggalan zaman. Kita harus berubah," kata Ishadi usai acara syukuran peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020, di Gedung Mahligai Pancasila, Jl Suprapto, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (9/2/2020).

Ishadi menyambut baik keinginan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyusun regulasi tersebut. Menurut Ishadi, UU Pers sudah seharusnya diubah tahun ini. 

"Betul sudah harus diubah, tahun ini sudah harus diubah," ujar dia.


Ishadi kemudian membahas terkait era industri 4.0, di mana waktunya media analog didigitalisasi. Hal ini, lanjut Ishadi, menjadi tantangan bagi para jurnalis karena tentunya menciptakan banyak persaingan.

"Kita harus masuk ke 4.0, dimana semua sistem, yang selama ini dikembangkan di media analog, harus dipindahkan ke media digital., jadi efisien. Dan kita bersaing dengan lebih banyak, karena setiap orang bisa membuat media," ucap Ishadi.

"Tercatat sekarang ada 10 ribu stasiun tv di media digital. Kita harus sadari kenyataan itu, berarti kita harus lebih baik, lebih profesional, lebih cepat," sambung dia.

Ishadi mengingatkan para insan pers untuk meningkatkan kemampuan dan ilmu sesuai perkembangan zaman. "Ayo kita tingkatkan pengetahuan kita, ilmu kita, supaya kita sesuai dengan perkembangan itu tadi," imbau dia. 

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Jokowi meminta agar masyarakat diberikan konten informasi yang sehat dengan berita yang baik.

"Informasi yang baik memerlukan jurnalisme yang baik dan ekosistem yang baik. Oleh sebab itu, ekosistem media harus dilindungi dan harus diproteksi sehingga masyarakat mendapatkan konten berita yang baik. Untuk itu diperlukan industri pers yang sehat," kata Jokowi diperingatkan HPN 2020 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2).


Jokowi mengatakan industri pers yang baik membutuhkan regulasi platform digital untuk melindungi dunia pers Indonesia. Namun, kata dia, saat ini Indonesia masih belum memiliki regulasi yang jelas soal itu.

"Bahwa platform digital yang aturan regulasinya belum ada sangat menjajah dunia pers kita," katanya.

"Oleh sebab itu tadi malam, saya sudah berbincang-bincang, dengan para Pemred saya minta segera disiapkan draf regulasi yang bisa melindungi dan memproteksi dunia pers kita. Jangan sampai semuanya diambil oleh platform digital dari luar. Pajak juga nggak bayar, aturan main tidak ada. Padahal aturan untuk pers kita ini diatur sangat rigid," lanjut dia.

Jokowi menyebut regulasi itu perlu secepatnya diatur agar dunia pers di Indonesia lebih tertata. Menurutnya, persoalan regulasi platform digital tidak hanya terjadi di Indonesia, banyak negara lain yang mengalami permasalahan serupa.

"Ini perlu segera diatur dan semua negara mengalami hal yang sama mengenai ini. Regulasinya belum ada, aturannya belum ada. Barang-barang itu sudah masuk ke semua negara," katanya.0dtk