Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga menegaskan, PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada 19 – 20 Oktober 2018 lalu.
Pihaknya juga tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut.
Pernyataan Direktur UKW ini disampaikan sehubungan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
“Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan periksa di web resmi Dewan Pers,” kata Rajab Ritonga, dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).
Rajab menilai, tanggal penerbitan pada sertifikat janggal, karena setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW.
“Kejanggalan lainnya juga ditemukan pada sertifikat itu, sehingga dengan mudah kami memastikan kepalsuan sertifikat itu. Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,” ungkap Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Moestopo Jakarta ini.
Selain itu, tambahnya, logo PWI pada sertifikat itu juga palsu. Tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya.
Direktur SDM Kantor Berita Antara itu pun menegaskan bahwa perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana.
“Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online,” jelas Rajab menanggapi adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW secara online