![Image description](/v151/image/?ecode=NO&w=750&image=DATA-BERITA/2020/10/korankota-20220929121844.jpg)
Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengaku akan melaporkan tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe ke Bareskrim Polri. Dia mengatakan langkah hukum diambil setelah somasi yang dilayangkannya tidak direspons kuasa hukum Lukas.
"Kita perlu tinjau itu penasihat hukum apakah memang dia penasihat hukum apa tidak, dia harus profesional. Oleh karena itu, karena sudah menyebut nama saya, selaku warga negara baik, saya bikin somasi dan somasi itu sudah dilayangkan 2x24 jam dan sudah diterima oleh yang bersangkutan," kata Paulus di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamus (29/9/2022).
Dia mengaku bakal mengambil langkah hukum. Dia mengatakan tim kuasa hukumnya sedang menuju Bareskrim Polri.
"Kemudian tidak memberikan klarifikasi sehingga hari ini kami melaporkan di Bareskrim Polri, itu kewajiban hukum, saya bicara tentang hukum, bagi saya, prinsip, saya sebagai juga mantan pelaksana hukum itu sendiri, penegak hukum, saya pikir kita ikuti saja dengan proses yang sedang berlangsung hak mereka untuk nanti menjawab lewat sebuah proses itu," ujarnya.
"Tadi seingat saya, tim sudah bergerak ke Bareskrim," sambungnya.
Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe
Diketahui, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Somasi itu terkait tudingan keterlibatan Waterpauw dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe.
"Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," ucap Waterpauw di Manokwari, dilansir dari Antara, Selasa (27/9).
Waterpauw mengatakan somasi terhadap tim kuasa hukum Lukas Enembe merupakan mekanisme hak jawab atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik. Dia pun mengingatkan tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk tidak sembarang berbicara.
"Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
"Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, ya, dihadapi saja jangan dipolitisir dengan satu dan lain hal," sambungnya.
Sebagai sesama putra asli Papua, Waterpauw mengatakan perilaku koruptif pejabat Papua sangat merusak citra generasi muda Papua ke depan. Dia pun meminta agar proses hukum dipatuhi.
"Kita sama-sama anak adat, 'jangan bikin diri inti'. Kalau sudah berhadapan hukum, silakan dihadapi karena perbuatan seperti itu tidak mendidik dan merusak citra anak-anak Papua," ujarnya.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, juga sudah buka suara soal somasi. Dia menyatakan ucapannya merupakan fakta hukum.
"Saya tidak tahu dalam perkara apa. Tapi sikapnya begini, apa yang saya sampaikan adalah semuanya fakta hukum. Bukan opini, bukan rekayasa," kata Roy Rening.
Dia tidak mempersoalkan somasi yang dilayangkan Paulus Waterpauw tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi hak semua warga negara Indonesia.
"Jadi kalau dia mau somasi silakan aja, itu hak hukum warga negara, kok. Tapi kan nanti saya klarifikasi, kenapa saya bicara politisasi, kenapa saya bicara kriminalisasi," ucapnya.
Somasi itu sendiri dilayangkan gara-gara isu lobi kursi Wakil Gubernur Papua yang disebut-sebut oleh pengacara Lukas Enembe. Isu lobi posisi Wagub Papua itu dilontarkan Stefanus Roy Rening. Dia mengklaim adanya pertemuan antara Lukas Enembe dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada 10 Desember 2021.
Pertemuan itu, katanya, berkaitan dengan upaya Tito dan Bahlil menyorongkan nama Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua. Posisi Wagub Papua memang kosong setelah Klemen Tinal meninggal dunia.
"Saudara Mendagri Tito Karnavian tanggal 10 Desember 2021 datang secara khusus bersama Bahlil meminta agar Paulus Waterpauw diterima sebagai Wakil Gubernur menggantikan almarhum Klemen Tinal," kata Roy Rening kepada wartawan, Selasa (27/9).
Roy Rening mengklaim rangkaian peristiwa itu bersambung pada penetapan tersangka Lukas Enembe di KPK. Dia turut mengklaim pernyataannya berdasarkan dari buku yang berjudul 'Jatuh Bangun Lukas Enembe, Merakit Kisah Ancaman Kriminalisasi Membongkar Fakta Gubernur Papua'.
sumber:detik