Image description
Image captions

Tepat tiga tahun yang lalu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram air keras dan membuat mata kirinya mengalami kerusakan. Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan dan belum benar-benar terang terungkap.

Novel mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 30 meter dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Seusai salat Subuh pukul 05.10 WIB, Novel berjalan pulang ke rumahnya. Tiba-tiba ada motor dari belakang yang dinaiki dua orang mendekat. Kemudian orang yang ada di motor itu menyiramkan sesuatu ke arah Novel. Sesuatu yang belakangan diketahui sebagai air keras itu mengenai wajah Novel. Dua orang yang ada di atas motor itu lalu kabur.



Kasus tersebut kemudian lama bergulir hingga pada tanggal 27 Desember 2019 polisi menetapkan tersangka penyiraman air keras terhadap Novel atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Keduanya lalu menjalani pesakitan di meja hijau dan didakwa secara terpisah. Namun keduanya sama-sama didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menganggap keduanya bersalah karena telah menyebabkan Novel terluka berat sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan. Selain itu, terdapat juga kerusakan pada selaput kornea mata kiri dan kanan Novel.

Ronny dan Rahmat Kadir disebut jaksa merasa sakit hati pada Novel karena dianggap telah melawan institusi Polri. Sebagaimana diketahui Novel sebelum bekerja di KPK lebih dulu berprofesi sebagai polisi.

"Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri," kata jaksa pada sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3).



Untuk itu Rahmat mencoba mencari tahu kediaman Novel dengan maksud melakukan penyerangan. Dia diketahui sempat memantau lingkungan sekitar rumah Novel.

Rahmat lantas mencari cairan asam sulfat (H2SO4) di Pul Angkutan Mobil Gegana Polri dan mendapatkannya di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat itu. Dia sempat mencampurkan cairan itu dengan air.

Terdakwa kasus Novel BaswedanTerdakwa kasus Novel Baswedan (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)



"Rahmat Kadir membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam gelas kaleng atau mug motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam," ucap jaksa.

Tepat 3 tahun usai dirinya diserang, Novel berharap pelaku penyerangan diberikan hukuman yang setimpal. Namun, Novel meminta hakim tidak menutup mata dari alur cerita yang detail yang apa adanya, karena ia tidak yakin pelakunya hanya 2 orang.

"Kalau memang dia pelakunya dan memang kemudian patut diberikan pertanggungjawaban hukum kepada pelaku ini, maka akan diberikan yang setimpal, dan juga jangan menutup dari alur cerita yang detail yang apa adanya, karena saya tidak yakin pelakunya hanya 2 orang ini," ujar Novel dalam siaran langsung yang disiarkan di akun Instagram ICW @sahabaticw, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga:3 Tahun Kasus Teror Novel, KPK Bicara Perlindungan Pejuang Antikorusi



Untuk itu, Novel akan mengikuti sidang pada tanggal 30 April 2020 sebagai saksi. Novel tidak hadir di sidang pertama karena menjalani pemeriksaan kesehatan dan wabah virus corona.



"Memang tanggal 2 April kemarin, minggu lalu, dari pengadilan dari jaksa yang menyidangkan kasus dua terdakwa mengundang saya ke sidang. Tapi, karena ada masalah wabah Corona dan ada sedikit masalah kesehatan, waktu itu saya minta ditunda, dan jadwal kembali 30 April. Saya kira ini nanti banyak waktu yang saya dan banyak orang akan mengikuti sidangnya nanti," ujar Novel.0 dtk