Image description
Image captions
Image description
Image captions

Sidang kode etik mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilanjutkan hari ini. AKBP Arif Rahman Arifin (AR) hadir secara langsung menjadi saksi sidang.


AKBP Arif Rahman diketahui baru saja menjalani operasi. AKBP Arif juga merupakan tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir Yosua dan merupakan saksi kunci bagi tersangka lain.

"Hari ini beliau tadi sekitar jam 11.00 WIB, sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR. Beliau bisa hadir. Namun, karena kondisi kesehatan belum stabil, beliau tidak bisa menyelesaikan sampai selesai. Namun, sekitar 1 jam yang lalu, sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Senin (26/9/2022).

Sidang etik Ipda Arsyad tetap dilanjutkan walaupun AKBP Arif Rahman tidak bisa mengikuti sidang hingga usai. Sidang ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya sebanyak lima orang, termasuk AKBP Ridwan Soplanit (RS) selaku mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

"Jadi untuk sidang hari ini tetap berlanjut dan sampai sekarang belum selesai. Kemudian saksi-saksi yang hadir pada hari ini yaitu AKBP AR, yang tidak bisa melanjutkan sampai dengan selesai, kemudian AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RM," katanya.

14 Polisi Disanksi Etik

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yang diotaki eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sebelumnya, sudah ada 14 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Empat belas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah; dan
14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

sumber: detik