Adik dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Bripda LL Hutabarat dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi. Mutasi dilakukan seusai insiden baku tembak Brigadir Yoshua dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Informasi mutasi awalnya disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Martin mengatakan mutasi tersebut dilakukan beberapa hari lalu.
"Infonya seperti itu ya (dimutasi ke Polda Jambi). Sudah beberapa hari yang lalu," kata Martin kepada wartawan.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan Bripda LL dimutasi ke Polda Jambi.
"Iya sudah dimutasikan ke Polda Jambi," katanya.
Adik dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Bripda LL Hutabarat dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi. Mutasi dilakukan seusai insiden baku tembak Brigadir Yoshua dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Informasi mutasi awalnya disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Martin mengatakan mutasi tersebut dilakukan beberapa hari lalu.
"Infonya seperti itu ya (dimutasi ke Polda Jambi). Sudah beberapa hari yang lalu," kata Martin kepada wartawan.
Keluarga Duga Brigadir Yoshua Dibunuh hingga Pelaku Lebih dari 1 Orang
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan Bripda LL dimutasi ke Polda Jambi.
"Iya sudah dimutasikan ke Polda Jambi," katanya.
Namun Dedi enggan menjelaskan lebih rinci alasan Bripda LL Hutabarat dimutasi ke Polda Jambi. Dia hanya mengatakan mutasi itu dilakukan karena Bripda LL tinggal di Jambi.
"Rumahnya di sana, ya kembali aja. Nanti ditanyakan lagi ke bagian SDM," katanya.
Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum menyatakan laporan telah diterima.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," kata salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan, sambil menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Juli 2022. Namun, katanya, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.
"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," ucapnya.
Namun Dedi enggan menjelaskan lebih rinci alasan Bripda LL Hutabarat dimutasi ke Polda Jambi. Dia hanya mengatakan mutasi itu dilakukan karena Bripda LL tinggal di Jambi.
"Rumahnya di sana, ya kembali aja. Nanti ditanyakan lagi ke bagian SDM," katanya.
Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum menyatakan laporan telah diterima.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," kata salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan, sambil menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Juli 2022. Namun, katanya, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.
"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," ucapnya.