Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Tim penyidik hari ini memeriksa 3 tersangka dalam kasus tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang tersangka dan 4 orang saksi atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 7 orang saksi atas nama 6 tersangka korporasi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Ketut mengatakan hari ini tim penyidik memeriksa 3 tersangka yang diperiksa sebagai saksi mahkota untuk saling memberikan kesaksian terhadap tersangka lain. Berikut ini rinciannya:
1. Tersangka TB, diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas nama Tersangka BHL dan Tersangka T terkait peran para Tersangka dalam impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.
2. Tersangka T, diperiksa sebagai saksi untuk menerangkan terkait pengurusan/pembuatan surat penjelasan (sujel) atas impor 6 perusahaan serta menjelaskan keterangan mengenai peran Tersangka TB dan Tersangka BHL dalam impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.
3. Tersangka BHL, diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan terkait peranan Tersangka TB dan Tersangka T dalam impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.
Selain itu, tim penyidik memeriksa 4 saksi yang diperiksa untuk para tersangka, di antaranya inisial ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia. Saksi ITR diperiksa untuk menerangkan terkait dampak kerugian PT NS Bluescope Indonesia selaku IDN (Industri Dalam Negeri) atas membanjirnya importasi besi baja pada periode 2016-2021.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa, saksi AA, saksi W, saksi FYP, ketiganya merupakan staf pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait dari siapa menerima dan dikirim kemana surat penjelasan (sujel) nomor 380 s/d 385 yang dibuat pada zaman Tersangka TB sebagai Kasi di Direktorat Impor tahun 2020.
Hari ini tim penyidik juga memeriksa 7 saksi untuk memberikan keterangannya terkait 6 tersangka korporasi. Adapun rincian 7 orang saksi tersebut di antaranya ANA selaku Investigator pada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Ketut mengatakan saksi ANA diperiksa untuk menerangkan terkait dampak lonjakan impor terhadap produk besi, baja, dan produk turunannya terhadap Industri Dalam Negeri.
Saksi IA selaku PNS pada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) diperiksa untuk menerangkan terkait dampak lonjakan impor terhadap produk besi, baja dan produk turunannya terhadap Industri Dalam Negeri. Saksi RO selaku Investigator pada Komite Anti Dumping Indonesia diperiksa untuk menerangkan kegiatan importasi produk besi, baja, dan produk turunannya yang termasuk kategori dumping.
Saksi RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada KPPI diperiksa untuk menerangkan terkait dampak lonjakan impor terhadap produk besi, baja, dan produk turunannya terhadap Industri Dalam Negeri.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa saksi pegawai Kemenperin, yaitu DZA selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian RI; saksi DH selaku PNS Kasubdit Industri Logam Besi pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI; dan WAP selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI. Para saksi diperiksa untuk menerangkan terkait persetujuan teknis atas surat penjelasan (sujel).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Selain itu, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.0 dtk