Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Provinsi Lampung, siap turun ke jalan memperingati Hari Buruh atau May Day di Tugu Adipura Kota Bandarlampung, Sabtu (1/5).
"Aksi di Tugu Adipura, dari pukul 15.00 WIB sampai menjelang Magrib, kalau untuk Koordinator Lapangan besok Tri Susilo," kata Koordinator Umum Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) Yohanes Joko Purwanto, saat dihubungi Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (30/4).
Aksi akan diikuti oleh serikat buruh, organisasi pelajar, pemuda, mahasiswa, petani, perempuan, dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gebrak.
"Seluruh yang tergabung dalam aliansi buruh termasuk mahasiswa juga. Kira-kira yang akan unjuk rasa ada sekitar 300 orang," ujarnya.
Ia menyebutkan pada saat hari aksi nanti ada 11 peraturan dan kebijakan yang akan dituntut, karena diduga sangat merugikan para pekerja/buruh selama pandemi Covid-19.
11 peraturan dan kebijakan yang merugikan para buruh/pekerja sebagai berikut:
1. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19.
3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.
6. Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
7. Peraturan Pemerintah 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
8. Peraturan Pemerintah 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
9. Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan.
10. Peraturan Pemerintah 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
11. Peraturan Presiden 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.