Image description
Image captions

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka keran investasi untuk minuman keras (miras). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 

 

Kabar itu langsung disambut baik oleh Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI). Pihaknya mengaku siap mendukung kebijakan tersebut.

 

"Pokoknya kebijakan yang sudah diambil dan diputuskan, saya siap dukung," kata Ketua APMBI, Stefanus kepada detikcom, Senin (1/3/2021).

 

Sayangnya Stefanus belum mau bicara banyak soal kebijakan yang mengizinkan investasi miras itu. Saat ditanya apakah kebijakan itu usulan dari pihaknya, dia membantah.

 

"Coba tanya ke Kemenperin yang pegang kewenangannya. Saya nggak komen dulu ntar nggak enak. Bukan (usulan asosiasi), kalau nggak salah mungkin usulan daerah kali," tuturnya.

 

Terkait hanya empat provinsi yang dibolehkan untuk investasi miras, dia menyebut di sana memang tempatnya produksi minuman beralkohol itu. Adapun provinsi itu yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

 

"Itu daerah yang buat produk alkohol semua sih, itu doang yang saya tahu," tuturnya.