Selebgram Millen Cyrus dinyatakan positif benzo setelah dites urine saat Polda Metro Jaya melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, dini hari tadi. Saat ini, polisi masih memeriksa Millen beserta 3 orang lainnya.
"Masih diproses dan dikembangkan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, sebagaimana dilansir detikcom, Minggu (28/2/2021).
Mukti mengatakan pihaknya akan merilis kasus tersebut besok. "Besok dengan Kabid Humas (PMJ)," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan Millen beserta 3 temannya diamankan di kafe itu. Khusus Millen, dirinya ketahuan positif benzo.
Razia protokol kesehatan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi tidak sesuai aturan PPKM Mikro yang tengah diterapkan. Dalam aturan itu, tiap tempat usaha hiburan diketahui diperkenankan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan penindakan, kondisi tempat tersebut pun terlihat gelap. Hal itu digunakan untuk mengelabui petugas dalam melakukan pengawasan.
"Kami mendapatkan di Brotherhood awal mulanya tempatnya tertutup gelap seolah-olah tidak ada kegiatan. Namun ternyata dia buka pintu samping. Itu namanya sepandai-pandainya tupai melompat dia akan ketahuan juga. Namanya maling pasti ketahuan," ujar Mukti.
"Saya membenarkan saja dulu Millen Cyrus diamankan beserta 3 temannya di kafe dan positif benzo," terang Yusri saat dihubungi terpisah.
Millen beserta ketiga temannya masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Millen belum diperbolehkan pulang ke rumah.
"Masih (di polda)-lah," tandasnya.
Sebelumnya, aparat gabungan menindak temuan adanya pelanggaran protokol kesehatan di Kafe Brotherhood, yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel). Petugas pun akan melakukan penyegelan di kafe tersebut.
"Untuk malam ini Satpol PP akan menindak tegas akan disegel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, Minggu (28/2) dini hari.