Image description
Image captions

Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 26 Februari 2021 malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.

 

 

Nurdin diamankan beserta sejumlah pihak lainnya. Mereka dibekuk tim penindakan lantaran diduga terlibat tindak pidana suap.

 

Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Nurdin mencapai Rp51,3 miliar. Nurdin terakhir melaporkan hartanya pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.

 

Harta yang dimiliki Nurdin Abdillah didominasi oleh harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan. Tercatat dalam LHKPN, Nurdin memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabuparen Soppeng.

 

Luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi. Nilai harta 54 tanah dan bangunan milik Nurdim tercatat sebesar Rp 49.368.901.028.

 

Selain tanah dan bangunan, Nurdin melaporkan hanya hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai Rp 300 juta.

 

Tak hanya itu, Nurdin juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp271.300.000 serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp267.411.628.

 

Nurdin juga memiliki harta lainnya senilai Rp1.150.000.000. Namun Nurdin mengaku memiliki utang senilai Rp 1.250.000. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Nurdin berjumlah Rp51.356.362.656.