Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menutup pintu bagi warga negara asing atau WNA terkait strain virus Corona baru. Warga negara Indonesia (WNI) masih diizinkan kembali ke Tanah Air dengan sejumlah aturan.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama," kata Menlu Retno Marsudi saat jumpa pers, di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Aturan tersebut meliputi tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) hingga menjalani masa karantina. Berikut aturan bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia yang dibacakan Menlu Retno:
a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.
b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.
c. setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCT dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan.
Pemerintah Indonesia sebelumnya menutup pintu bagi WNA mulai 1 sampai 14 Januari 2021. Penutupan itu terkait strain virus Corona baru yang berkembang di sejumlah negara.
"Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno.
Untuk WNA yang tiba di RI mulai hari ini hingga 31 Desember 2020, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan.
"Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020 maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan," imbuh Retno.0 dtk