Image description
Image captions

OLEH: HERSUBENO ARIEF

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat keputusan sangat berani, sekaligus cukup mengejutkan. 

Aplikasi sistem penghitungan suara (Situng) KPU salah, dan prosedur pelaporan lembaga survei penyelenggara quick count melanggar aturan.

“Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng.

Selain Situng KPU, majelis hakim Bawaslu juga memutuskan KPU bersalah melanggar administrasi penyelenggaraan quick count. Ada dua keputusan Bawaslu soal quick count.

“Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota majelis, Rahmat Bagja,

Kedua, KPU tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu.
 

“Hal itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," tambah Bagja. 

Bawaslu meminta KPU agar segera mengumumkan lembaga survei mana saja yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

Keputusan ini memberi sedikit harapan adanya perbaikan pada sistem penghitungan suara pilpres secara menyeluruh. 

Sejak diunggah pada tanggal 19 April 2019, Situng banyak dipersoalkan oleh masyarakat dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Mulai dari temuan adanya ribuan kesalahan input data, sampai kecurigaan pola input yang disesuaikan dengan hasil perolehan suara mirip quick count lembaga survei. 

Hasil temuan IT BPN menunjukkan angka-angka perolehan suara di TPS yang diupload di Situng sering berubah-ubah. Suara paslon 01 tiba-tiba bisa bertambah, dan perolehan suara paslon 02 berkurang. 

Dari pemantauan Robot yang dimiliki oleh seorang profesor dari Universitas Airlangga, Surabaya Soegianto Soelistiono terlihat jelas kapan angka-angka tersebut berubah. Terutama pada malam hari dan saat-saat orang sibuk melakukan tarawih, sehingga tidak memantau Situng.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon ketika melakukan sidak mendapatkan ada lima temuan pada Situng KPU. Pada intinya Situng KPU sangat lemah. Proses validasinya lemah sehingga membuka celah pelanggaran.
Audit Forensik 

Keputusan Bawaslu itu sangat penting dan bisa dimanfaatkan membongkar fakta lebih jauh adanya dugaan konspirasi kecurangan memenangkan Jokowi.  

Mulai dari quick count, tabel perolehan suara (pie chart) yang terkesan disesuaikan dengan hasil quick count, dan adanya puluhan ribu “kesalahan input.”

Pertama, harus dilakukan audit forensik sistem IT KPU secara menyeluruh. Dengan begitu masyarakat mendapat kepastian, bukan hanya dugaan-dugaan liar tak berdasar.

Bawaslu tidak boleh hanya berhenti pada kesalahan operator saja. Ada dugaan bahwa kesalahan ini bukan semata kesalahan manusia (human error), namun ada kesalahan sistemik dan direncanakan (human order).

Sebagai konsekuensi dari audit forensik, untuk sementara Situng dihentikan sampai ada kepastian sistem IT tersebut telah berjalan dan berfungsi dengan baik.

Kedua, harus ada perbaikan pada sistem input data ke Situng. Tidak boleh lagi seorang operator sekaligus merangkap sebagai validator seperti pada temuan Fadli Zon.

Ketiga, dilakukan investigasi menyeluruh adanya kecurigaan atas jutaan DPT tuyul, CI, C7 dan seluruh kelengkapan administrasi pemilu. 
Investigasi ini sangat penting untuk memberi kepastian penyelenggaraan pemilu yang bersih. Sesuai motto: 1 suara sangat berharga.

Keempat, harus ada audit oleh lembaga independen terhadap lembaga survei  pelaksana quick count. Siapa penyandang dananya, bagaimana metodenya, dan bagaimana pengambilan sampelnya. Tidak boleh hanya diminta secara sukarela.

Siapa penyandang dana ini harus dibuka secara transparan. Benarkah mereka menjadi konsultan sekaligus mendapat order memenangkan  paslon 01 apapun caranya. Lembaga survei menggunakan quick count sebagai klaim kemenangan dan justifikasi kecurangan.

Hasil hitung cepat lembaga survei ini kemudian “dilanjutkan” oleh KPU melalui Situng. Tampilan pie chart Situng KPU yang konstan sejak awal angkanya nyaris sama dengan Situng KPU menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan. 

Terkesan ada konspirasi memanipulasi pikiran publik (mind games) untuk mempercayai kemenangan paslon 01.

KPU tidak bisa berkilah bahwa Situng bukan hasil  resmi penghitungan suara. Karena Bawaslu sudah menegaskan bahwa keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku.

Kelima, yang tidak kalah pentingnya Bawaslu harus juga memerintahkan KPU melakukan investigasi penyebab kematian ratusan petugas penyelenggara pemilu dan ribuan orang lainnya yang saat ini masih sakit.

Walaupun terkesan main aman dan tidak masuk keputusan yang substantif,  keputusan Bawaslu ini memberi secercah harapan adanya perbaikan dan terungkapnya kecurangan pada penyelenggaraan pilpres. 

KPU tidak lagi bisa mengelak. Ada persoalan yang sangat serius pada seluruh proses penyelenggaraan pemilu, terutama pilpres.

TKN juga harus meralat tuduhannya sekaligus minta maaf karena selalu menuduh kecurangan yang dilaporkan BPN sebagai hoax. 

Konsekuensi lain, tidak pada tempatnya polisi memproses laporan relawan Jokowi atas Hairul Anas seorang ahli IT lulusan ITB. 

Anas dilaporkan menyebarkan kabar bohong. Padahal Anas adalah saksi ahli yang ditampilkan oleh BPN dalam sidang di Bawaslu. Fakta-fakta kesalahan IT yang dipaparkan oleh Anas dibenarkan majelis hakim Bawaslu. 

Berani jujur dan berani mengakui kesalahan: HEBAT! []

Penulis adalah pemerhati ruang publik.0 rmo