Image description
Image captions

 Pasca Kivlan Zen dan Eggi Sudjana diperiksa oleh polisi, rencananya tokoh Tionghoa, Lieus Suhkharisma akan diperiksa Bareskrim Polri atas laporan perbuatan diduga makar.

“Informasi dari Bareskrim besok yang bersangkutan (Lieus) akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/5).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini mengaku belum mengetahui informasi detail terkait pemanggilan Lieus ini. Namun jenderal bintang satu itu memastikan bahwa surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada terlapor.

“Terkait masalah laporannya itu Pasal 14, UU No 1/1946, Pasal 87 dan 107 KUHP,” pungkas Dedi. 

Sebelumnya Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh seorang yang bernama Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. 0 rmo