Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeretnya jadi tersangka. Dalam isi gugatannya tersebut, ia kembali menyinggung nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam kasusnya, Romy diduga menerima suap Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Diduga suap itu diberikan agar Haris bisa menempati posisinya yang sekarang.
Romy dalam gugatan praperadilannya pun kemudian memberikan penjelasan. Ia mengaku mengenal Haris ketika diangkat sebagai Plt Kakanwil.
Menurut Romy, dirinya sempat menyampaikan usulan dari PPP kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menjadikan Amin Machfud sebagai Plt Kakanwil. Namun ia menyebut Lukman Hakim menunjuk Haris.
Ketika ada pembukaan untuk posisi Kakanwil definitif, Haris kemudian meminta dukungan Romy. Namun menurut Romy, sejumlah pihak juga merekomendasikan nama Haris, termasuk Khofifah.
"Permohonan dukungan terhadap Haris Hasanudin, juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Jawa Timur kepada Pemohon (Romy), di antaranya Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa dan KH. Asep Saifudin Halim, seorang tokoh PPP Jawa Timur," kata pengacara Romy, Maqdir Ismail, membacakan isi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Tak hanya itu, menurut Romy, dukungan untuk Haris juga disampaikan oleh beberapa pihak lain.
"Juga disampaikan oleh Jaringan Kiai-Santri Nusantara di Pondok Pesantren Amanatul Umat, Pacet, Mojokerto. Hal ini secara langsung disampaikan oleh Roziki Ketua Tim Sukses Khofifah Indar Parawansa, yang meminta agar Haris Hasanudin dibantu untuk menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur," imbuh Maqdir.
Ini adalah kali kedua Romy menyeret Khofifah dan KH Asep dalam kasusnya. Ia sebelumnya sempat menyinggung hal tersebut usai diperiksa KPK.
Terkait kasus ini, Khofifah dan KH Asep sudah diperiksa penyidik. Keduanya membantah pernah merekomendasikan Haris. 0 kp