Ratusan masyarakat Talaud, Sulawesi Utara menggeruduk Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Senin (31/8). Mereka datang untuk menuntut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membatalkan keputusan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Periode 2019-2024, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perbatasan Kabupaten Kepulauan Talaud Pro Keadilan ini beralasan bahwa Elly Lasut telah menjabat selama tiga periode.
Jurubicara aliansi ini, Mardianto Bungangu menjelaskan bahwa mereka datang untuk mendesak Mendagri Tito melaksanakan perintah putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 548K/TUN/2019 secara utuh, yaitu mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.71-3241 Tahun 2017, tanggal 2 Juni 2017.
“Aturan yang digunakan pasangan Elly Lasut ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI dan keputusan pengadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/8).
Atas alasan itu, mereka mendesak agar Tito Karnavian melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : W2.TUN1.997/HK.06/IV/2020 tanggal 16 April 2020.
Selain itu, Mardianto juga menjelaskan bahwa aliansinya mendesak mantan Kapolri itu memberhentikan pasangan Elly Lasut-Moktar Parapaga sebagai bupati dan wakil bupati. Sebab, keputusan Mendagri yang digunakan keduanya untuk mencalonkan diri telah batal demi hukum.
Dengan tidak memenuhi syarat pencalonan, maka pasangan bupati dan wakil bupati atas nama Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga adalah cacat hukum karena telah menjabat 3 periode," urainya