Image description
Image captions

Suasana politik di internal DPP PAN Kabupaten Sleman jelang Pilkada 2020 bergejolak. Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman, Sadar Narima dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) Respati Agus Sasongko.

Keputusan pencopotan Sadar ini itu berdasarkan SK No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/220/VII/2020 tentang pengangkatan Respati Agus Sasangko sebagai Plt Ketua DPD PAN Sleman Periode 2015-2020. SK ini ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno pada 30 Juli 2020.

Juru Bicara PAN, Mujiono mengatakan bahwa dari surat keputusan DPP PAN ada sejumlah pertimbangan kenapa Sadar dicopot dari jabatannya. Sadar dicopot karena dinilai tidak tunduk dengan keputusan DPP PAN terkait calon yang diusung partai berlambang matahari ini di Kabupaten Sleman.

Mujiono menyebut bahwa semua kader PAN harus taat dan patuh kepada keputusan dari DPP. Termasuk terkait dengan Pilkada.

"Setelah adanya SK Plt hari ini, diharapkan seluruh pengurus di DPD PAN menaati SK DPP PAN terkait Plt dan Pasangan Cabup dan Cawabup yang diusung oleh PAN," papar Mujiono, Kamis (20/8).

Sementara itu Plt Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman, Respati Agus Sasongko mengungkapkan bahwa ada sejumlah tugas yang dibebankan kepadanya sebagai Plt. Diantaranya adalah segera menyelenggarakan musyawarah daerah dan memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Sleman.

"Tugas utama saya sebagai Plt adalah melakukan konsolidasi di internal partai. Kemudian mengamankan SK DPP PAN terkait Pilkada Sleman dengan target menenangkan pasangan yang diusung PAN, yaitu Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa," ungkap Respati.

Meskipun dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman, lanjut Respati, Sadar Narimo tidak dikeluarkan dari PAN. Posisi Sadar, kata Respati, tetap kader PAN dan Anggota DPRD DIY dari Fraksi PAN.