Image description
Image captions

 Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) membuat surat terbuka berisi penolakan terhadap RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).


Mereka menilai RUU BPIP tidak jauh berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang secara substansi bermasalah. Selain itu, mereka mendesak agar lembaga BPIP dibubarkan karena dianggap telah melakukan makar ideologi.

Hal-hal tersebut menjadi poin secara garis besar dari sembilan tuntutan dalam surat terbuka FKP2B yang ditembuskan ke pimpinan MPR RI, pimpinan DPR RI, presiden RI.


Kemudian, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), gubernur Lemhanas, hingga ormas lintas agama seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, Ittihadiyah, Perti, MA, Az Zikra, Ikadi, PITI, Sarekat Islam, Al Wasliyah, PUI, HBMI, Nahdlatul Wathan, PGI, KWI, Walubi, Permabudhi, PHDI, dan MATAKIN.


"RUU BPIP sama bermasalahnya dengan RUU HIP. Tolak RUU BPIP, bubarkan BPIP dan hentikan makar ideologi," tulis anggota FKP2B Memet Ahmad Hakim kepada wartawan, Kamis (20/8).


Memet mengungkapkan, gejolak sosial politik yang sedang terjadi sekarang ini disinyalir akibat adanya penyesatan ideologi. Karena itu, FKP2B menilai RUU BPIP dan lembaga BPIP itu sendiri layak dibubarkan karena tidak memiliki fungsi apapun.


"Adanya makar ideologi yang harus segera diakhiri dengan menolak RUU BPIP dan membubarkan BPIP karena keberadaannya tidaklah diperlukan," tegasnya.
"Bahkan bahwa bisa menjadi ancaman yang sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," demikian Memet.
Dalam surat terbuka FKP2B itu tertanda sekitar 456 orang yang mengklaim dari berbagai unsur dan tergabung dalam FKP2B dan menyatakan sikap menolak RUU BPIP dan bubarkan lembaga BPIP