Curahan hati seorang perempuan yang gagal lolos tes Akademi Polisi (Akpol) di tingkat pusat karena disebut positif Corona (COVID-19) viral di media sosial. Pihak Polri menjelaskan duduk perkaranya.
Awalnya, isu ini viral setelah dibuat utas (thread) oleh akun Twitter, @siap_abangjagoo. Pemilik akun tersebut bercerita dirinya gagal tes seleksi masuk Akpol di tingkat pusat.
"Jadi, kemarin itu aku daftar ikut seleksi Akpol, masih seleksi daerah sih. Tapi, Alhamdulillah aku ranking 1 se-provinsi, udah sampai sidang akhir, terus berhak untuk melanjutkan tes ke tingkat pusat," demikian cuit @siap_abangjagoo seperti dilihat detikcom, Kamis (6/8/2020).
Dia bercerita mempersiapkan diri untuk mengikuti tes di tingkat pusat, termasuk melakukan rapid test Corona. Dalam utas yang dibuatnya, dia menampilkan rapid test yang dilakukannya menunjukkan hasil negatif COVID-19.
Dalam foto hasil rapid test, terlihat rumah sakit tersebut memiliki kode area telepon 0778, yang merupakan kode telepon untuk daerah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pada cuitan selanjutnya, dia mengunggah sebuah video saat pihak kepolisian datang ke rumahnya menyampaikan bahwa dia positif COVID-19, sehingga tak bisa ikut seleksi. Dia pun gugur di seleksi Akpol di tingkat pusat.
"Terus, sorenya dtg orang dari Polda ke rumahku. Ngasi kabar kalau aku dinyatakan positif covid, tp ngga ada bukti tertulis resmi kalau aku emang beneran positif covid. Yaudah, intinya gabisa berangkat aja gitu alias gugur," cuitnya.
Tak terima dengan vonis tersebut, dia lalu melakukan swab test mandiri. Berdasarkan hasil swab test di klinik, dia dinyatakan negatif COVID-19. Selain itu, dia menjalani rontgen paru-paru dan melakukan rapid metode Eclia.
@siap_abangjagoo menampilkan hasil rontgen dan rapid Eclia. Akun @siap_abangjagoo menyatakan dia bukan satu-satunya yang gugur seleksi Akpol ke tingkat pusat setelah 'divonis' positif Corona.
Kegemparan kasus ini menyedot perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang berharap permasalahan ini harus ditindaklanjuti secara serius agar adanya COVID-19 tidak menjadi alasan untuk menzalimi seseorang.
Sementara itu, jajaran Polri angkat suara membeberkan permasalahan itu. Berikut Duduk Perkara Geger Calon Taruni Akpol 'Digagalkan Tes Corona':
Ranking 1
Berdasarkan informasi ternyata perempuan ini mendapatkan ranking 1 di daerahnya saat menjalani tes masuk akpol.
Pernyataan itu viral setelah diunggah melalui sebuah utas (thread) oleh akun Twitter, @siap_abangjagoo. Pemilik akun tersebut juga menyampaikan perempuan yang digagalkan itu ternyata memiliki hasil tes tertinggi di daerahnya.
"Jadi, kemarin itu aku daftar ikut seleksi Akpol, masih seleksi daerah sih. Tapi, Alhamdulillah aku ranking 1 se-provinsi, udah sampai sidang akhir, terus berhak untuk melanjutkan tes ke tingkat pusat," demikian cuit @siap_abangjagoo seperti dilihat detikcom, Jumat (7/8/2020).
Singkatnya wanita tersebut pun menceritakan telah mempersiapkan diri untuk mengikuti tes di tingkat pusat, termasuk melakukan rapid test Corona. Dalam utas yang dibuatnya, dia menampilkan rapid test yang dilakukannya menunjukkan hasil negatif COVID-19.
Dalam foto hasil rapid test, terlihat rumah sakit tersebut memiliki kode area telepon 0778, yang merupakan kode telepon untuk daerah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Namun melalui sebuah video, dia menunjukan pihak kepolisian tiba-tiba datang ke rumahnya menyampaikan bahwa dia positif COVID-19, sehingga tak bisa ikut seleksi. Dia pun gugur di seleksi Akpol di tingkat pusat.
"Terus, sorenya dtg orang dari Polda ke rumahku. Ngasi kabar kalau aku dinyatakan positif covid, tp ngga ada bukti tertulis resmi kalau aku emang beneran positif covid. Yaudah, intinya gabisa berangkat aja gitu alias gugur," cuitnya.
Tak terima, dia pun perempuan itu kembali melakukan swab test dan rontgen paru-paru hingga rapid dengan metode Eclia. Hasilnya pun dinyatakan negatif.
Kalemdiklat: Seleksi Calon Anggota Program SSDM Polri
Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Arief Sulistyanto menegaskan seluruh jenis penerimaan anggota polri bukan merupakan programnya, melainkan program dari SSDM polri.
"Kegiatan seleksi penerimaan anggota polri pada semua jenis dan level pendidikan adalah program dari SSDM polri. Seluruh proses yang dilaksanakan merupakan kewenangan SSDM polri bukan domain Lemdiklat," kata Arief, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8/2020).
Arief menegaskan poksi lemdiklat adalah menerima para calon peserta yang sudah diseleksi untuk mengikuti pendidikan. Sehingga tidak ikut campur dalam proses seleksi.
"Porsi tugas lemdiklat adalah menerima para calon anggota peserta didik/taruna hasil seleksi untuk dilaksanakan pendidikan jadi lemdiklat tidak ikut melaksanakan seleksi," ujarnya.
Saat menjabat sebagai asisten SDM Kapolri, Arief Sulistyanto sempat turun langsung kala mencuat persoalan seleksi di Polda Jabar di tahun 2017. Arief yang kala itu masih berpangkat Irjen mengambil alih proses seleksi ke tingkat pusat.
Polri: Keputusan Panitia Mutlak
Polri menjelaskan seputar ketentuan seleksi Akpol.
"Sesuai ketentuan apabila dinyatakan tim dokter kepanitiaan seleksi tingkat daerah (polda) bahwa yang bersangkutan positif COVID-19, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur," kata Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan saat dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2020).
Menurut Sutrisno, keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat. Dia mempersilakan dikomunikasikan dengan Polda Kepri.
"Keputusan panitia bersifat mutlak, silakan komunikasi yang baik dengan Polda Kepri," ujarnya.
Dia menambahkan, seluruh polda sama aturannya. "Seluruh polda sama (aturannya). Polda Metro Jaya dan Jatim juga ada hal yang sama di Kepri," ucapnya.
Akpol: Ada Klausul Bila Positif Corona maka Gugur
Wakil Gubernur Akpol Brigjen Agus Salim menjelaskan jika hal itu merupakan kewenangan panitia daerah (panda). Namun ia membenarkan jika ada klausul berbunyi jika hasil swab positif COVID-19 maka gugur.
"Kalau yang ini bukan urusan Akpol, karena penerimaan merupakan kewenangan panda (panitia daerah), selesai panda mereka akan dites lagi di Akpol oleh panpus (panitia pusat) dalam hal ini adalah As SDM/Karo Dalpers. Memang ada salah satu klausul bila hasil swab positif maka peserta dinyatakan gugur," jelas Agus lewat pesan singkat, Kamis (6/8/2020).
Menurut Agus, para peserta yang dinyatakan positif COVID-19 memang terpaksa tidak diberangkatkan.
"Kejadian yang sama juga terjadi di Polda Metro dan Jawa Timur, catar lulus dan memenuhi syarat, waktu mau berangkat ke panpus/Akpol ternyata hasil swab positif, terpaksa mereka tidak diberangkatkan. Memang kita kasihan kepada mereka," ujarnya.
Ketika ditanya apakah hal itu mengurangi jumlah taruna Akpol yang diterima, Agus menegaskan tidak. Yang berkurang adalah kuota pengiriman dari panitia daerah.
"Hanya mengurangi kuota kirim panda, yang meluluskan tetap panpus. Sebagai gambaran kuota kirim adalah 264, yang sampai ke panpus hanya 262 (Metro+Jatim tidak kirim), sedangkan kuota didik 250, jadi ada kemungkinan yang gagal," tutur Agus.
Komisi III DPR Janji Pertanyakan ke Polri
Komisi III DPR mengungkapkan permasalahan ini harus ditindaklanjuti, jangan sampai adanya COVID-19 menjadi alasan untuk menzalimi seseorang.
"Saya sudah melakukan kroscek, karena kita tidak bisa serta merta mempercayai langsung dari 1 sumber. Namun ini jelas harus ditindaklanjuti serius, jangan sampai COVID-19 yang seharusnya bersama-sama kita lawan, malah menjadi senjata untuk menzalimi orang lain," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, ketika dihubungi, Jumat (7/6/2020).
Sahroni mengatakan pihaknya akan meminta keterangan polri terkait hal itu. "Bisa mungkin pas masa sidang yang akan datang kami akan pertanyakan hal tersebut dengan Polri." ujarnya.
Polda Kepri: Positif COVID Hasil dari BTKLPP Batam
Pihak Polda Kepri menjelaskan positif COVID-19 itu berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kota Batam.
"Beberapa hari ini ramai diperbincangkan di media sosial terkait dengan adanya peserta seleksi pada penerimaan calon Taruna Akpol Tahun 2020 yang tidak diberangkatkan ke tingkat panitia pusat dikarenakan terkonfirmasi positif COVID-19, berdasarkan hasil swab PCR test yang dilakukan oleh BTKL PP Kota Batam," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2020).
"Untuk itu, pada kesempatan ini kita akan mendengarkan secara teknis dan ilmiah dari BTKL PP sehingga hal ini dapat menjadi dasar untuk bisa dipahami oleh masyarakat termasuk juga penyampaian dari pengawas eksternal yang menyaksikan selama proses rekrutmen berlangsung," sambungnya.
Ketua BTKLPP Kota Batam Budi Santosa mengatakan pihaknya menerima 43 sampel swab PCR test pada Rabu (29/7/2020). Sampel yang diterima dari Rumah Sakit Bhayangkara tersebut lalu diperiksa.
"Di setiap sampel tersebut telah dilengkapi dengan data peserta dan fotokopi KTP-nya di tiap-tiap sampel. Kemudian sampel tersebut dilakukan pemeriksaan melalui PCR di Laboratorium BTKLPP Kota Batam pada hari yang sama. Kemudian Pada tanggal 30 Juli 2020 hasil telah keluar dan di-publish serta dikirim pada tanggal 31 Juli 2020," kata Budi Santosa dalam keterangan tertulis yang sama.
Menurut Budi, pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kesehatan. Di dalam SK tersebut telah ditentukan laboratorium mana saja yang dapat melakukan pemeriksaan swab test.
Budi mengatakan laboratorium BTKLPP Kota Batam telah memeriksa hampir 12 ribu sampel untuk kasus COVID-19. Sedangkan masa inkubasi COVID-19 ini, lanjut Budi, 1-14 hari.
"Jadi kemungkinan hasilnya dapat berubah ataupun tidak itu bisa saja terjadi karena hal ini berkaitan dengan daya tahan tubuh seseorang selama masa inkubasi tersebut. Pemeriksaan dengan menggunakan alat yang berbeda, tentunya akan menunjukkan hasilnya berbeda pula, seharusnya apabila ada keraguan pada calon peserta seleksi tersebut dapat memeriksakan dirinya kembali ke lab kami," ujarnya.