Image description
Image captions

Perwakilan orang tua calon peserta didik baru tahun ajaran 2020 mendatangi DPRD DKI pada Selasa 30 Juni, untuk memprotes Petunjuk Teknis (Juknis) Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB). Poin yang menjadi sorotan adalah seleksi usia di jalur zonasi.

Ketua forum relawan orang tua Tati Sudirman berharap, Disdik DKI tidak mengaburkan tujuan dari Permendikbud mengenai zonasi. Ia memahami, adanya zonasi untuk memperpendek jarak tempat tinggal murid dengan sekolah. Namun yang disayangkan, Disdik DKI mempersempit zonasi menjadi 0 Km.

Tati, sebagai orang tua dari calon peserta didik kelas 10 itu mengaku, tak habis pikir jika Disdik memasang jarak zonasi menjadi 0 Km. Menurutnya, hal itu hampir mustahil untuk menampung ribuan peserta didik yang hendak mendaftar ke sekolah negeri.

Puncak kebimbangan Tati saat anaknya yang akan bersekolah di SMAN di Jakarta Selatan, tidak lolos di jalur zonasi karena dianggap tidak sesuai dengan jarak, sekaligus adanya seleksi usia.

"Kita menyampaikan masalah tulisan Permendikbud itu jangan dikaburkan kilometernya jadi 0 kan. Jarak itu memang dihilangkan itu yang memutuskan Pemprov, karena jarak dihilangkan, maka muncul lah faktor usia. Kita minta jarak benar-benar jarak real," keluh Tati, Rabu (1/7).

Meski Disdik menawarkan alternatif untuk mendaftar ke jalur prestasi, Tati bergeming. Ia menilai hal itu sulit terealisasi dikarenakan total persentase kuota yang disediakan Disdik untuk jenjang SMP, SMA di jalur tersebut sebesar 25 persen, dengan rincian 20 persen untuk warga DKI dan 5 persen untuk warga non DKI.

Informasi yang diperoleh Tati, sekitar 58 ribu siswa dari berbagai jenjang tidak tertampung di jalur zonasi yang sejatinya persentase kuotanya lebih besar, yakni 40 persen.

"Jalur prestasi 20 persen, enggak bakal mampu menampung 58 ribuan calon pendaftar," ujarnya.

Ia pun tak menyambut optimis dengan terobosan Disdik yang menambah jalur zonasi bina RW. Baginya, hal itu tidak menyelesaikan masalah tentang zonasi yang sudah berjalan. Bahkan, menurutnya, jalur baru tersebut justru menambah kebingungan bagi para orang tua yang hendak mencari tempat belajar bagi sang anak.

"Saya paham, DKI ingin memperkecil jarak sekolah dengan tempat tinggal murid, tapi mana ada tiap RW ada sekolah? Sekalipun ada pasti jumlahnya juga penuh," tuturnya.

Kejengkelan Tati semakin menumpuk saat menyadari penerapan Permendikbud Nomor 44 2019 di waktu yang terbilang mepet. Lantaran, tidak ada sosialisasi dari aturan tersebut, sementara pendaftaran sekolah swasta telah tutup.

Sekalipun ada, kata Tati, kuota murid di sekolah swasta akan terbatas karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Sekolah swasta kita juga bingung karena sekolah swasta sudah penutupan di Januari contohnya Lab School, Rawamangun, lalu ada sekolah swasta dekat sini daya tampungnya sudah penuh, 300 tapi yang daftar 700, bagaimana?" tutupnya.

Sebelumnya dalam konferensi pers, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya akan membuka jalur baru untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020. Jalur tersebut bernama jalur zonasi bina RW. Pendaftaran jalur tersebut dibuka pada 4 Juli.

"Hari ini kami mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka jalur yang namanya jalur zonasi untuk bina RW sekolah," ujar Nahdiana dalam konferensi pers, Selasa (30/6).

Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka jalur zonasi bina RW untuk siswa yang tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi dan zonasi. Jalur ini akan dibuka 4 sampai 6 Juli 2020.

"Maka kami umumkan Pemprov DKI membuka jalur zonasi untuk bina RW sekolah," ungkap Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana melalui konferensi video, Selasa (30/6).

Jalur ini diperuntukan bagi siswa yang belum lolos dalam seleksi PPDB padahal jarak tempat tinggalnya tak jauh dari sekolah. Adanya jalur ini disebut Nahdiana memberikan kesempatan calon peserta didik baru hanya bisa memilih sekolah yang berada di RW domisilinya.

Dia menjelaskan alasannya terdapat jalur bina RW karena jumlah pendaftar dengan ketersediaan sekolah di masing-masing wilayah tidak merata. Terpenting, usia masih menjadi seleksi di jalur ini.

"Sebaran penduduknya di tiap sekolah tidak sama jadi nanti ketika satu RW banyak maka itu tadi usia kami akan seleksi. Ini untuk anak-anak yang tinggal di satu RW dengan sekolah," jelasnya.

Lebih lanjut, Nahdiana menuturkan, untuk jalur ini, pihaknya mengupayakan menambah kuota siswa di setiap kelas dari 36 siswa menjadi 40 siswa. Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disetujui.

Namun Nahdiana mengingatkan kuota pada tiap sekolah masih bergantung dengan jumlah minat siswa di setiap RW. Sehingga pemeringkatan dalam seleksi tetap berlaku untuk jalur ini.

"Ada RW yang anaknya melebihi dari rombongan belajar yang ada, sehingga seleksi berikutnya kami [tetap] menggunakan seleksi usia," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nahdiana menekankan jalur ini tidak akan mengganggu porsi jalur prestasi akademis yang bakal dibuka 1 sampai 3 Juli.

Jalur prestasi akademis bakal dibuka dengan seleksi berdasarkan nilai rapor. Ia menyatakan tidak ada seleksi berdasarkan zona dalam jalur ini dan peserta yang tidak lolos jalur zonasi dihimbau mendaftar lewat sini.

PPDB jalur zonasi banyak dikritik karena aturan usia yang diduga menyebabkan banyak siswa berusia muda masuk sekolah negeri. Banyak orang tua menuntut PPDB jalur zonasi dibatalkan dan diulang.0 mdk