Pihak kepolisian menegaskan bahwa mudik tetap dilarang selama pandemi Corona (COVID-19). Polisi juga membantah terkait kabar diperbolehkan mudik berbekal surat keterangan dari pihak RT/RW.
"Tidak benar, tidak ada itu. Itu sudah dijelaskan oleh Kakorlantas (Irjen Istiono)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sebagaimana dilansir detikcom, Sabtu (2/5/2020).
Sambodo menegaskan, sesuai kebijakan pemerintah, mudik dilarang untuk semua warga. Lalu, bagaimana bila masyarakat mengalami kondisi darurat seperti ada keluarga yang meninggal, sehingga perlu untuk pulang kampung?
"Ya bilang saja sama petugas (bahwa) ada yang meninggal," imbuh Sambodo.
Dihubungi secara terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan bahwa aturan larangan mudik masih berlaku.
"Dilarang mudik," tegas Istiono.
Istiono juga membantah adanya kabar warga diperbolehkan mudik dengan berbekal surat izin dari pihak RT/RW.
"Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi dengan persyaratan ada keterangan RT/RW itu tidak benar," kata Istiono.
Kalaupun warga yang dalam keadaan terdesak harus pulang kampung berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan harus menjalani karantina selama 14 hari.
"Kan ada yang bersangkutan bila meninggalkan tempat untuk mengunjungi keluarganya ke suatu kota bukan untuk mudik, itu pun statusnya ODP dan harus karantina sesuai protokol COVID-19," kata Istiono.