Moda transportasi darat roda dua termasuk ojek online menjadi salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bila suatu daerah menerapkan status PSBB, maka ojol masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, hanya untuk mengirim barang, bukan penumpang.
Atas hal tersebut, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, menegaskan kepada pemerintah harus mampu memberikan bantuan yang konkret bagi para driver ojol.
"Sudah jelas, ini korbannya driver ojol, bila aturan tersebut berlaku maka mereka secara otomatis masuk ke masyarakat yang rentan dan membutuhkan bantuan sesegera mungkin dari pemerintah," ujarnya sebagaimana dilansir merdeka.com, Selasa (7/4).
Menurutnya, alasan memasukkan ojol sebagai masyarakat rentan karena para driver akan minim mendapatkan penghasilan karena larangan angkut penumpang dan pembatasan transportasi.
"Jadi jangan bertele-tele, segera kepada pemerintah salurkan bantuan kepada masyarakat yang tergolong rentan. Bantuan berupa bahan pangan dan kebutuhan pokok lainnya," katanya.
Lebih lanjut, dia juga menyayangkan mekanisme pemberian bantuan dari pemerintah yang terbilang rumit, di tengah pandemi Covid-19.
"Bantuan melalui Kartu Pra Kerja atau lain-lain itu membutuhkan waktu. Seharusnya pemerintah bisa menggunakan perangkat tingkat bawah RT/RW untuk salurkan bantuan. Karena wabah corona ini berpacu dengan waktu, butuh gerak cepat," terangnya