Beredar Surat Edaran mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kebijakan ini dalam rangka menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini belum menerima informasi adanya penutupan atau pembatasan perjalanan dari dan ke Jakarta. Saat ini, lalu lintas masih berjalan normal.
"Sampai saat ini, tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/4).
Yusri menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan dan pihak-pihak terkait.
"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," jelasnya.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, juga tidak mau menyikapi lebih jauh isi Surat Edaran nomor 5 tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan moda transportasi yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ sejauh ini baru rekomendasi.
"Selama belum ada perintah, bagi kami untuk laksanakan penutupan atau penyekatan arus lalu lintas baik masuk dan keluar Jakarta kami tidak akan melakukan penutupan dan penyekatan. Sampai siang ini Jakarta normal, belum ada jalur-jalur ditutup atau disekat," ujar Sambodo.
Beredar Surat Edaran mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kebijakan ini dalam rangka menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Surat ini ditandatangani Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B Pramesti, hari ini 1 April 2020. Dijelaskan dalam surat itu, semua pihak terkait sudah saling berkoordinasi. Seperti Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretapiaan hingga Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten.
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2020, serta memperhatikan saran masukan berbagai pihak dan komitmen bersama dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek, selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," demikian bunyi poin kedua surat edaran itu.
Dalam surat itu, imbauan pembatasan atau penghentian perjalanan sementara ditujukan untuk PT MRT Jakarta, PT LRT, PT Transjakarta, PT KAI, PT KCI hingga badan pengatur jalan tol.
Jubir Kementerian Perhubungan, Adita, menjelaskan perihal surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran itu bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sehingga dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya dalam rilisnya, Rabu (1/4).
Tetapi, lanjutnya, suatu daerah dapat dikategorikan sebagai PSBB bila telah mendapat persetujuan dari Kemenkes.
"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.0 mer