Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang massa nonaktif kebijakan Ganjil Genap di Jakarta. Perpanjangan ini merupakan kesekian kalinya pasca diterapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 23 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/4).
Dalam hal ini, ia mengakui, kebijakan tersebut mengikuti keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memperpanjang PSBB hingga 22 Mei.
"(Memperpanjang) Mengikuti masa PSBB, dan akan dilakukan evaluasi kembali," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, penghapusan sementara ganjil genap tersebut sudah dilakukan sejak 16 Maret 2020 selama dua pekan. Lalu, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penghapusan sementara kebijakan tersebut hingga 5 April 2020.
Belum berakhirnya massa penghapusan sementara kebijakan ganjil genap, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang hingga 19 April 2020. Dan kini, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penghapusan kebijakan ganjil genap sementara hingga 23 April 2020.