Polda Metro Jaya merilis 10 jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di DKI, Jumat (10/4) besok.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembatasan kendaraan itu mencakup moda transportasi pengangkut penumpang dan barang.
"Untuk moda transportasi penumpang maka yang dibatasi jumlah penumpang dalam suatu kendaraan. Namun, itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," tutur Sambodo dalam video di akun Instagram TMC Polda Metro @tmcpoldametro, Kamis (9/4).
Sementara untuk angkutan barang, Sambodo merinci ada sekitar 10 kendaraan yang diperbolehkan tetap beroperasi selama penerapan PSBB.
"Khususnya barang-barang yang esensial memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," jelas Sambodo.
Kendaraan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
2. Angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok.
3. Angkutan untuk makanan, minuman, dan sayuran yang akan mendistribusikan ke pasar dan supermarket.
4. Angkutan untuk pengantaran uang.
5. Angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
6. Angkutan truk barang untuk bahan baku industri, manufaktur dan asembling.
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor.
8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman.
9. Angkutan jemputan karyawan.
10. Angkutan kapal penyeberangan.