Polda Metro Jaya dan jajaran terus melakukan penindakan terhadap pedagang masker nakal yang menimbun barang di tengah wabah virus Corona. Sejauh ini sudah ada 22 pelaku yang diamankan selama sepekan di Jakarta dan sekitarnya.
"Sampai saat ini ada beberapa tempat yang dilakukan penindakan terhadap beberapa tempat yang diduga melakukan tindakan penimbunan masker. Tangerang sudah dilakukan penindakan, mengamankan dua pelaku dan temukan 600 ribu pcs, Polres Jakbar juga sama kita amankan 1 orang dan sedang dilakukan pemeriksaan sekitar 350 dus, keterangan awal dia sudah jual 700 dus sebelumnya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
"Tadi malam 4 titik dari Krimum Polda dan Narkoba Polda Metro Jaya, dari Polres Jakut dan Jakpus juga sama sama semuanya sekitar itu Narkoba 40 ribu pcs diamankan di Cibubur, Krimum ada dua tempat Depok dan Bekasi serta yang dari Utara sekitar 1500 dus," sambungnya.
Yusri menyebut hasil penggerebekan di sejumlah wilayah tersebut, sebanyak 22 orang diamankan. Seluruhnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
"Kita amankan para pelaku-pelakunya, total (pelaku diamankan) kemarin kan sekitar 2 (orang), 7, 10, 2, dan 1," ucap Yusri.
Yusri mengungkap para pelaku dipersangkakan dengan pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 terkait perdagangan. Menurutnya penindakan ini sebagai upaya memberikan shock therapy kepada penimbun lainnya.
Yusri menambahkan, tindakan yang dilakukan spekulan dalam menimbun masker ini membuat harga masker di pasaran melonjak tinggi. Polisi kembali mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak coba-coba menimbun masker dan alat kesehatan lainnya di tengah wabah Corona ini.
"Salah satu imbauan dan shock therapy bagi para penimbun yang lain yang coba bermain begini akan kita tindak. Siapapun pelaku-pelaku yang untungkan diri sendiri dan bermain di saat masyarakat sedang membutuhkan, lalu menimbun, naikkan harga maka akan kita tindak," jelasnya.