Senjata milik anggota satuan tugas (Satgas) aparat teritorial (Apter) dari Kodam XIV/Hasanuddin dirampas warga. Pelaku diketahui berusia 28 tahun.
Kepala Penerangan Kodam Kolonel Cpl Eko Daryanto, menuturkan, senjata api yang dirampas berjenis SS1 V1 di Kampung Biak yang berjarak 2 km dari Pos Koramil Persiapan Mewoluk, Distrik Mewoluk, Puncak Jaya. Perampasan itu terjadi pukul 14.00 WIT, Jumat (21/2/2020).
Korban diketahui adalah Babinsa Koramil Persiapan Mewoluk 1714-10/Mewoluk. Eko menuturkan, peristiwa itu terjadi saat pelaku melihat anggota Satgas Apter berinisial Y sedang beristirahat. Pelaku kemudian memaksa dan tiba-tiba merampas senjata anggota.
"Senjata milik anggota berhasil dibawa kabur oleh yang bersangkutan, keterangan sementara yang didapat bahwa pelaku bernama Bensin (marga belum diketahui), 28 tahun," kata Eko dalam keterangannya.
Personel BKO Koramil Persiapan Mewoluk dipimpin oleh Danramil Persiapan Mewoluk yang mengetahui kejadian tersebut dengan dibantu masyarakat sekitar Distrik Mewoluk langsung melakukan pengejaran. Letkol Inf Agus Sunaryo (Dandim 1714/PJ) menerima informasi perihal terjadinya perampasan senjata di Pos Ramil Persiapan Mewoluk dan mengerahkan beberapa orang personelnya dalam rangka pencarian menuju Distrik Mewoluk.
Eko menambahkan, Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda berjanji akan membantu proses pencarian senjata api yang dirampas dari Anggota Pos Ramil Persiapan Mewoluk. Dandim 1714/PJ Letkol Inf Agus Sunarya bersama Bupati Puncak Jaya berusaha melakukan pencarian terhadap pelaku perampasan dengan mengedepankan sikap persuasif terhadap masyarakat.0 det