Image description
Image captions

Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta akan dilakukan dengan sistem voting tertutup. Masing-masing anggota dewan memiliki satu suara dan memilih dengan rahasia.

"Jadi ada perdebatan, kemudian disepakati mengikuti hasil pansus lama (yaitu sistem) tertutup," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik kepada wartawan usai Rapimgab tata tertib DPRD dan Pemilihan Wagub, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Taufik mengaku, Fraksi Gerindra menyampaikan keinginan untuk sistem voting terbuka. Namun, Rapimgab yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menentukan voting tertutup mengikuti draf tatib pansus lama.

"Begini, kita dalam draf yang lama itu tertutup, saya dan kawan-kawan ada yang mau terbuka. Kenapa mau terbuka, argumennya sederhana agar transparan ke publik kan tuntutannya transparan transparan kita ajak terbuka," kata Taufik.

"Tapi, karena kesepakatan menghargai keputusan hasil pansus yang lama, ya sudah kita tertutup enggak maslah," kata Taufik.

Paripurna pengerahan tata tertib dewan dan tata tertib pemilihan wakil gubernur akan dilakukan Rabu (19/2). Setelah itu, akan dibentuk panitia pemilih (Panlih).

"Secara Rapimgab tadi menyepakati seluruh tatib DPRD dan tatib pemilihan wakil gubernur insyaallah besok jam 13 kita rapat paripurna sebagai ketentuan harus disahkan lewat paripurna tatib itu," kata M Taufik.

Diketahui, terdapat dua calon wakil gubernur (Cawagub) yang sudah masuk ke DPRD untuk dipilih. Mereka adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra, dan Nurmansjah Lubis dari PKS.