Image description
Image captions

 Hakim tunggal Akhmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Status tersangka yang disandang Nurhadi pun dinyatakan sah secara hukum.

"Dalam pokok perkara menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya," ucap hakim Akhmad membacakan amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Dalam praperadilan ini, Nurhadi, sebagai pemohon bersama Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT). Ketiganya berstatus tersangka di KPK dengan sangkaan penyuapan dari Hiendra pada Nurhadi dan Rezky terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum. Untuk itu, menurut hakim, pendapat dari ahli yang dihadirkan tidak lagi dipertimbangkan.

"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan atau sprindik, yaitu nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum," kata Akhmad.

"Menimbang mengenai peristiwa ataupun keterangan ahli baik dari para pemohon atau termohon, sehingga tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut," sambungnya. 

Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima Nurhadi diduga sekitar Rp 46 miliar. KPK menduga duit itu diterima Nurhadi dari Hiendra terkait perkara yang sedang berjalan di MA. Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.