Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
Namun, hanya lima tersangka yang ditahan. Pemilik PT Blueray (BR), John Field, justru melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya.
“Nah, mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan (tersangka) enam, yang ditahan lima. Ke mana yang satu lagi? Ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/2/2026).
Asep mengimbau John Field agar segera menyerahkan diri dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk melapor ke KPK. Komisi antirasuah juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri dan surat penangkapan terhadap Field, yang selanjutnya akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sementara terhadap Tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," ucap Asep.
Selain Field, KPK menetapkan dua petinggi PT BR sebagai tersangka, yakni Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri, dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan. Dari pihak DJBC, tiga pejabat juga dijadikan tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Asep menjelaskan, pada Oktober 2025, para tersangka diduga membuat kesepakatan untuk mengatur jalur importasi barang. Dengan pengondisian ini, barang-barang PT BR diyakini dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik, termasuk barang diduga palsu, KW, dan ilegal.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.
Proses pengkondisian jalur merah tersebut disertai beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari PT BR kepada oknum DJBC. Pemberian uang dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para pejabat di DJBC antara Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
sumber: inilah