Saksi meringankan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, bernama Andri Setiawan Indrakusuma, mengungkap dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang dilakukan secara sistematis. Omzet peredaran narkoba itu disebut mencapai Rp75 juta per minggu.
Pernyataan itu disampaikan Andri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (29/1/2026).
Andri menjelaskan, dirinya mengenal Ammar karena pernah ditahan di blok yang sama di Rutan Salemba. Namun, ia tidak mengenal lima terdakwa lainnya.
"Saya kerap berinteraksi dengan Ammar di sela waktu tahanan, terutama saat berada di ruang televisi sambil menunggu jadwal masuk kamar," kata Andri.
Lebih jauh, Andri membeberkan dugaan praktik peredaran narkoba di rutan. Ia menyebut adanya beberapa bandar narkoba yang dikenal sebagai ‘pohon’ dan kamar milik anak buah bandar yang disebut ‘Apotik’.
Andri bahkan menyebut inisial dua bandar narkoba yang dia kenal di Rutan Salemba, yakni D dan T. Meski demikian, ia mengaku tidak pernah melihat Ammar Zoni memiliki atau menggunakan narkotika selama berada di rutan.
Menurut Andri, peredaran narkoba tidak merata di seluruh blok. Dari sekitar 23 blok yang ada, satu hingga dua blok tidak memiliki apotik. Namun di blok-blok yang ramai, peredaran narkoba cukup signifikan.
"Kalau dihitung, untuk apotik-apotik yang ramai, satu minggunya bisa sampai dua kantong," ujarnya di persidangan.
Ia menjelaskan, satu kantong narkotika berisi sekitar 100 gram. Artinya, peredaran di satu apotik bisa mencapai 200 gram atau dua ons per minggu. Sementara di apotik yang sepi, jumlahnya berkisar 25–50 gram per minggu.
Andri juga menilai tingkat konsumsi narkotika di dalam rutan tergolong tinggi. "Kalau di sana cenderung cukup banyak. Mungkin sekitar 70 sampai 75 persen pemakai," katanya.
Terkait perputaran uang, Andri menyebut omzet tiap apotik bervariasi, tergantung kepadatan penghuni dan kemampuan ekonomi narapidana di blok tersebut. Namun, salah satu apotik di Blok I disebut memiliki omzet cukup besar.
"Kalau yang di apotik kebetulan di Blok I itu, satu minggunya sekitar Rp75 juta," ungkapnya.
Andri menambahkan, keberadaan apotik sudah menjadi rahasia umum, karena aktivitas tersebut berlangsung dengan sepengetahuan petugas. Namun, alih-alih menertibkan, petugas justru memilih tutup mata.
"Apotik itu kamar yang secara tidak resmi, petugas tutup mata," katanya.
Ia juga menyebut adanya setoran atau ‘uang pengertian’ yang diberikan kepada oknum tertentu agar praktik tersebut bisa berjalan. Dalam satu blok, jumlah apotik bisa satu hingga dua kamar. Tidak semua blok memiliki apotik.
"Untuk blok penampungan tidak ada apotik. Blok O yang dihuni tahanan kasus korupsi juga tidak ada, itu bersih," tutup Andri dalam kesaksiannya.