Ribuan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci akhirnya harus menerima kenyataan pahit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebanyak 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat pada 2024, meski mereka telah antre hingga 14 tahun.
Fakta ini terkuak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yang kini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
KPK menyatakan bahwa pengalihan kuota terjadi ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada 2024.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji seharusnya dibagi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, dalam praktik yang ditemukan penyidik, tambahan kuota itu justru dialokasikan secara tidak wajar: 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus.
Akibat perubahan tersebut, ribuan calon jemaah reguler yang berada di daftar tunggu panjang.
Bahkan sebagian sudah terdaftar sejak era tahun 2010-an kehilangan kesempatan berangkat pada tahun tersebut.
KPK menyebut dugaan adanya manipulasi administrasi serta potensi jual beli kuota melalui pihak biro perjalanan tertentu.
Gus Yaqut dan Gus Alex Resmi Tersangka
Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan dua nama sebagai tersangka: Gus Yaqut, Menteri Agama periode 2020–2024, dan Gus Alex, salah satu orang dekat di lingkungan Kementerian Agama saat itu.
Surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada keduanya.
KPK menyebut proses berikutnya adalah pemanggilan pemeriksaan lanjutan, termasuk agenda penahanan apabila diperlukan.
Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Termasuk dokumen internal, hasil pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana dari pihak biro haji.
Dalam pengungkapan sebelumnya, KPK menyebut adanya pengembalian uang sebesar sekitar Rp100 miliar dari beberapa biro travel haji.
Pengembalian dana itu diduga terkait transaksi yang melibatkan kuota haji khusus, termasuk dugaan adanya setoran kepada oknum dalam proses penambahan kuota.
Modus yang Merugikan Jemaah
Penyidik KPK menemukan pola dugaan korupsi berupa Pengalihan kuota reguler menjadi kuota khusus, yang memberikan keuntungan kepada pihak penyelenggara haji khusus.
Tarif setoran tinggi, bahkan mencapai ribuan dolar AS per kursi tambahan serta intervensi internal dalam penetapan dan distribusi kuota haji khusus.
Modus ini bukan hanya melanggar aturan pembagian kuota, tetapi juga mengakibatkan kerugian langsung kepada ribuan jemaah yang telah melakukan pembayaran, manasik, serta persiapan keberangkatan.
Dampak Besar Bagi Calon Jemaah
Banyak jemaah yang gagal berangkat adalah mereka yang telah menunggu antara 12 hingga 16 tahun. Beberapa bahkan berusia lanjut dan telah menabung sejak lama.
KPK menilai kasus ini bukan sekadar korupsi administratif, melainkan memiliki dampak kemanusiaan, karena menyangkut ibadah yang sangat ditunggu oleh umat muslim.
KPK Hitung Potensi Kerugian Negara
Hingga kini, KPK masih menghitung total kerugian negara dan potensi kerugian publik akibat perubahan kuota tersebut.
Perkiraan awal yang disampaikan penyidik menunjukkan angka yang dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun, terutama jika memasukkan dampak finansial biro haji dan kerugian jemaah.
Penyidikan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan penyitaan aset yang terkait aliran dana dalam kasus ini.***