Image description
Image captions

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut tiba di Gedung Merah Putih, sekitar pukul 11.40 WIB. 

 

Yaqut memilih langsung memasuki markas antirasuah, tanpa menjelaskan secara rinci soal kasus hukum dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.

 

"Mohon izin, mohon izin ya. Saya masuk dulu ya," kata Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12).

 

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa Yaqut pada Senin (1/9) lalu. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama bagi Yaqut pada tahap penyidikan.

 

Sebelumnya, ia juga sempat diperiksa pada Kamis (7/8) ketika kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada pada tahap penyelidikan.

 

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. 

 

Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

 

Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

 

Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.

 

Selain mencegah Yaqut, KPK juga telah mencegah mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dari bepergian ke luar negeri.