Image description
Image captions

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah cukup kuat untuk menjadi dasar penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam dugaan korupsi kuota haji yang sedang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Ya temuan BPK itu bukti hukum yang kuat, karena itu KPK harus segera menetapkan eks Menag menjadi tersangka," kata Ficar seperti dilansir  Inilah.com, pada Sabtu (13/12/2025).

 

Ficar menerangkan, temuan BPK tersebut mencakup 17 permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, di masa Menag Yaqut Cholil Qoumas.

 

Salah satu sorotan utamanya adalah pengisian kuota haji sebanyak 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar. Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025 BPK.

 

Selain itu, perhitungan kerugian negara atas kerja sama KPK dan BPK, masih terus berjalan. Di mana, estimasi kerugian negara sementara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024, mencapai lebih dari Rp1 triliun.

 

Ficar mengaku heran, meski sudah ada bukti kuat dari temuan BPK itu, serta langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan pihak terkait, KPK hingga kini, belum juga menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

 

Ia pun menduga adanya intervensi yang kuat dalam penanganan perkara tersebut. "Ini memang membingungkan, karena itu tidak keliru jika ada yang mengatakan KPK sudah terkena intervensi dari pihak-pihak tertentu, dan hal ini mengherankan," ucap Ficar.

 

Dalam dokumen IHPS I-2025 BPK, dijelaskan tiga bentuk ketidaksesuaian pengisian kuota jemaah, yakni sebanyak 61 jemaah yang telah berhaji dalam 10 tahun terakhir tetap diberangkatkan meski aturan melarang; 3.499 jemaah kategori penggabungan mahram yang tidak memenuhi persyaratan; serta 971 jemaah kategori pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.

 

Ketiga permasalahan tersebut, bersama dengan beban keuangan haji, masuk dalam kelompok sembilan permasalahan ketidakpatuhan dengan total nilai Rp596,88 miliar.

 

Selain itu, BPK juga mencatat berbagai ketidakpatuhan lain, seperti penggunaan sebagian anggaran operasional haji yang tidak sesuai dasar hukum, dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang tidak lengkap, pelaporan keuangan yang tidak sepenuhnya memenuhi standar akuntansi pemerintah, serta penyimpangan dalam prosedur pembayaran dan pengadaan barang/jasa pendukung operasional.

 

BPK turut menemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta temuan 3E (efektivitas, efisiensi, dan ekonomis) dengan nilai Rp779,27 juta.

 

Sementara itu, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski hingga kini belum menetapkan tersangka. Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1 triliun dan masih terus didalami.

Adapun tiga pihak yang telah dicegah ke luar negeri dalam perkara ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).