Persatuan Purnawirawan Polri mengusulkan agar penunjukan Kapolri murni menjadi hak prerogatif presiden tanpa perlu melibatkan DPR RI. Usulan itu disampaikan perwakilan Purnawirawan Polri, mantan Kapolri Da'i Bachtiar usai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" kata Da'i kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Da'i menjelaskan kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri sudah cukup memenuhi persyaratan.
"Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," ucapnya.
Dirinya menilai, pelibatan DPR RI dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh calon Kapolri usai dipilih. Sebab, ada potensi bagi mereka balas jasa.
"Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya. Nah, ini yang tadi juga diskusikan," jelasnya.
Karena itu, Da'i berharap usulan ini bisa dicermati oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Karena komisi tidak hanya mendengar dari kami kan, mungkin juga dari pihak-pihak lain. Itu menjadi kewenangan komisi nanti," tuturnya.
sumber: inilah