Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, resmi dicopot dari jabatannya setelah keluarnya surat perintah Kapolda Jawa Timur bernomor Sprin/2611/XII/KEP/2025 pada Senin (8/12/2025).
Pencopotan dilakukan, menyusul hasil penyelidikan Propam terkait dugaan setoran paksa dan pemotongan anggaran operasional Polres Tuban.
Dugaan Tekan Anggota untuk Setoran
AKBP William Cornelis Tanasale dicopot berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-361/XII/2025/Paminal yang diterbitkan 8 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, Tanasale diduga menekan anggota untuk memberikan setoran dalam jumlah besar, serta melakukan pemotongan anggaran operasional.
Sebagai tindak lanjut, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menandatangani surat perintah pencopotan, dan menunjuk Kombes Pol Agung Setyo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban.
Perlengkapan dari Rumah Dinas Mulai Dikemasi
Berdasarkan pantauan, dua truk terparkir di depan rumah dinas Kapolres Tuban di Jalan Pattimura, Baturetno. Beberapa orang tampak memindahkan berbagai perlengkapan dari dalam rumah dinas ke dalam truk.
Propam Lanjutkan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa AKBP William Cornelis Tanasale saat ini sedang menjalani pemeriksaan Propam.
“AKBP WT sedang menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam. Yang bersangkutan diberhentikan sementara hingga proses pemeriksaan selesai,” ujar Jules, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan, penunjukan Plt Kapolres Tuban dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Propam masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Kami akan menyampaikan update setelah proses selesai,” pungkasnya
Sumber: tribunnews