Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak ungkap kerugian negara dari dugaan permainan pajak yang menyeret mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (KS) dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono (VRS). Termasuk nilai suap dari kongkalikong pajak ini.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menjelaskan, kerugian negara bisa dihitung dari selisih pajak yang seharusnya dibayarkan. Misalnya, pajak yang masuk ke negara harusnya Rp100 miliar.
Namun, hasil persekongkolan membuat nilai pajak yang maksud hanya Rp60 miliar. Artinya, kerugian negara mencapai Rp40 miliar. Kira-kira, angka ini lebih besar ketimbang nilai suap yang terjadi hanya sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
"Ya harus diungkap. Terutama kerugiannya, bukan suapnya saja lho ya. Kerugiannya pengurangan pajaknya. Harusnya mbayar pajak Rp100 miliar, tapi kemudian atas dugaan sekongkol, maka hanya bayar Rp60 miliar. Maka kerugiannya Rp40 miliar," kata Boyamin dilansir Inilah.com, Kamis (20/11/2025).
"Meskipun suapnya hanya bisa jadi Rp1 miliar, Rp2 miliar. Tapi kerugiannya adalah mengurangi nilai, itu ya haknya negara. Gitu," sambung Boyamin.
Menurut Boyamin, dengan adanya dua alat bukti berupa surat atau dokumen, serta keterangan saksi, pihak-pihak yang telah dicegah bepergian dalam perkara ini, berpotensi besar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dirut PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Ia juga mendorong Kejagung untuk membeberkan perkembangan kasus ini, melalui konferensi pers. "Bahwa sampai cekal itu kan, saya yakin datanya udah kuat gitu. Ada dugaan sekongkol mengurangi pajak negara gitu. Dengan segala dugaan sekongkol, manipulasi segala macam. Jadi ya, kalau itu sudah bisa penetapan tersangka, dua alat buktinya udah cukup juga gitu. Itu ya," ujarnya.
Inilah.com, sudah mencoba mengkonfirmasi soal kerugian negara kepada Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, belum mendapat respons.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mendesak pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, terhadap 5 orang yang diduga terlibat skandal pajak. Salah satunya ya itu tadi, mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
"Betul Saudara Ken Dwijugiasteadi dicekal," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, ketika dihubungi Inilah.com, Kamis (20/11/2025).
Selain Ken, Yuldi memaparkan ada empat nama lainnya yang dicegah, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), Victor Rachmat Hartono (VRS), Heru Budijanto Prabowo (HBP), dan Karl Layman (KL).
Berdasarkan penelusuran, Bernadette Ning Dijah Prananingrum menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Sementara, Victor Rachmat Hartono tercatat sebagai Direktur Utama PT Djarum.
Adapun Heru Budijanto Prabowo diketahui merupakan Komisaris PT Graha Padma Internusa, perusahaan pengembang perumahan di Semarang yang merupakan anak usaha Grup Djarum. Sementara Karl Layman adalah pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Pencegahan terhadap kelima orang tersebut dinilai penting untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi terkait praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh oknum pegawai DJP Kementerian Keuangan.
Usulan cegah Kejagung ke Ditjen Imigrasi berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak periode 2016–2020 oleh oknum DJP.
"Penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Jendera Pajak Kementerian Keuangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Anang menjelaskan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah oknum DJP yang diduga terlibat serta beberapa kantor terkait. Namun ia enggan membeberkan identitas pemilik rumah yang digeledah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu rumah yang digeledah merupakan milik mantan Dirjen Pajak berinisial KD. Penelusuran mengarah kepada Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak ke-16 yang menjabat pada 2015–2017.
“Ada di rumah, ada di kantor,” ucap Anang.
Namun, barang bukti yang disita belum diungkapkan Kejagung.
Selain penggeledahan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, namun Anang belum bersedia membeberkan identitas mereka.
“Saksi sudah. Sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa. Sudah ada beberapa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” jelasnya.
Menurut Anang, berdasarkan pendalaman penyidik, dugaan korupsi tersebut mengandung unsur suap. Modusnya, wajib pajak memberikan komitmen fee kepada oknum pejabat pajak agar nilai pajaknya dikecilkan.
“Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” kata Anang.
Sumber: inilah