Image description
Image captions

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025, atau dikenal dengan sebutan kasus Japrem (jatah preman), setelah menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tiga tersangka tersebut yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW); Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, kata Tanak, ketiganya ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.

"Terhadap Sdr. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ucap Tanak.

Sebelumnya diberitakan, KPK menggelar OTT di Riau pada Senin (3/11/2025). Saat ini, lembaga antirasuah itu tengah memeriksa secara intensif sepuluh orang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Sehingga total yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik saat ini berjumlah 10 orang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

Budi menjelaskan, sembilan orang sebelumnya diamankan dan diperiksa di Polda Riau pada Senin (3/11/2025), lalu diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (4/11/2025).

Mereka antara lain Gubernur Riau Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP; lima kepala UPT; serta Tata Maulana (TM), kader PKB yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.

Selain itu, ada satu orang tambahan yakni Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur.

"Selain mengamankan 9 orang yang sudah tiba di Gedung Merah Putih, saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu pihak lainnya, Sdr. DMN, selaku Tenaga Ahli Gubernur," kata Budi.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari kegiatan OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Nilai total uang yang disita mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW); Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

KPK mengungkapkan, perkara yang diusut terkait kegiatan OTT di Provinsi Riau itu melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid yang juga merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini berupa dugaan pemerasan oleh oknum di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau terkait jatah penambahan anggaran.

"Perkara ini pun itu juga terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di pemerintah Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Menurut Budi, jatah penambahan anggaran tersebut ditujukan untuk proyek pengadaan tertentu. Namun, ia enggan mengungkapkan detail proyeknya karena masih bersifat rahasia.

Modus pemerasan ini, kata Budi, dikenal dengan istilah “Japrem” atau jatah preman.

"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," ujar Budi.