Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR nonaktif. Putusan disampaikan dalam sidang, Rabu (5/11/2025).
Dalam putusannya, MKD menyatakan Adies Kadir tidak melanggar kode etik sebagai anggota atau Wakil Ketua DPR. MKD menyatakan Adies Kadir bisa diaktifkan kembali.
Sementara itu, Surya Utama alias Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik. Uya Kuya juga bisa kembali aktif menjadi anggota DPR.
Berbeda dengan Adies Kadir dan Uya Kuya, Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan.
Kemudian, Nafa Urbach dan Eko Patrio melanggar kode etik dan dihukum nonaktif masing-masing 3 bulan dan 4 bulan.
Sebelumnya, lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.
Mereka dinonaktifkan karena dinilai telah mencederai perasaan rakyat hingga memicu gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025
Sumber: inews